DPR Ketok Palu, Revisi UU TNI Resmi Berlaku

DPR Ketok Palu, Revisi UU TNI Resmi Berlaku

Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan pengesahan diambil dalam Rapat Paripurna ke-15 DPR Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 pada Kamis, 20 Maret 2025.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap RUU TNI, apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani selaku pemimpin rapat. 

“Setuju,” jawab anggota DPR diiringi ketuk palu Puan.

Baca juga: DPR Ketok Palu, Revisi UU TNI Segera Disahkan

Adapun sebelum RUU TNI disahkan, Ketua Komisi I DPR Fraksi PDI-P Utut Adianto menyampaikan pidato.

Ia mengapresiasi kehadiran para perwakilan pemerintah dalam rapat tersebut. Menurutnya, UU TNI yang baru diharapkan membawa manfaat besar bagi Indonesia.

“DPR menyelenggarakan rapat paripurna dalam rangka pengesahan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Pengesahan UU ini diharapkan dapat memberi manfaat besar bagi bangsa dan negara,” terangnya.

Baca juga: Tiga Poin Penting dalam Revisi UU TNI, Ini Penjelasan DPR

Sebelumnya, RUU TNI sempat menuai kontroversi. Rapat pembahasan yang digelar secara tertutup oleh Komisi I DPR RI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Sabtu, 18 Maret 2025, mendapat protes dari Koalisi Masyarakat Sipil, termasuk KontraS.

Mereka menilai RUU TNI berpotensi membangkitkan kembali dwifungsi ABRI, yang dapat melunturkan nilai-nilai reformasi. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update