DPR Kekeuh Minta Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

DPR Kekeuh Minta Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Jakarta – Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) meminta pemerintah membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang telah diimplementasikan pada awal Januari 2020.

Wakil Ketua Komisi IX Nihayatul Wafiroh menjelaskan, keputusan penolakan tersebut sudah bulat dari komisi IX mengenai kenaikan iuran tersebut.

“Kami sudah memutuskan melalui rapat internal, memegang rapat 2 September 2019 yakni meminta menunda atau batalkan kenaikan iuran BPJS untuk PBPU (peserta bukan penerima upah) dan PBI,” kata Nihayatul di Gedung DPR RI Jakarta, Selasa 18 Febuari 2020.

Menurutnya, keputusan kenaikan iuran belum dapat diterapkan karena belum selesainya pelaksanaan data cleansing atau pembersihan data di Kementerian Sosial (Kemensos). Sebab melalui data tersebut nantinya akan menjadi penentu siapa saja yang masuk ke dalam peserta PBI atau disubsidi pemerintah atau tidak.

“Sebelum ada pembersihan data dari Kemensos , cleansing data belum selesai. Kami Komisi IX berpegang teguh untuk membatalkan kenaikan PBPU dan PBI sebab cleansing data belum selesai,” tegas Nihayatul.

Sebelumnya melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 Pemerintah juga telah menetapkan iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) naik dari Rp 23.000 menjadi Rp 42.000 per jiwa per bulan. Besaran iuran ini juga berlaku bagi peserta yang didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD). Iuran PBI dibayar penuh oleh APBN, sedangkan peserta didaftarkan oleh Pemda (PBI APBD) dibayar penuh oleh APBD. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News