DPR: Kebijakan DP 0% dan Diskon Pajak Rangsang Konsumsi Masyarakat

DPR: Kebijakan DP 0% dan Diskon Pajak Rangsang Konsumsi Masyarakat

Jakarta – Wakil Ketua Komisi XI DPR Fathan Subchi memandang harmonisasi stimulus kebijakan antara regulator fiskal dan moneter sudah terjadi melalui pelonggaran DP 0% Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) dari Bank Indonesia (BI) serta stimulus Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) 0% dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Fathan menilai, kedua kebijakan tersebut bakal merangsang peningkatan konsumsi di masyarakat. Terlebih hingga akhir 2020 angka konsumsi rumah tangga masih anjlok -3,61%.

“Saya kira terobosan misalnya dengan menurunkan PPnBM 0% kemudian DP 0% memang rangsangan dan kita masih mengkaji apakah juga nanti bisa memberikan dampak yang cukup positif terhadap konsumsi,” kata Fathan melalui diskusi virtual Infobanktalknews dengan tema ‘Harmonisasi Kebijakan Moneter dan Fiskal’ di Jakarta, Rabu 24 Febuari 2021.

Fathan menyatakan hingga saat ini pihaknya masih terus mengkaji dampak kedua stimulus tersebut kepada perekonomian nasional. Dirinya juga berharap kedua stimulus ini bisa saling melengkapi dan mendorong konsumsi masyarakat untuk pemulihan ekonomi nasional.

“Jadi saya kira harmonisasi kebijakan moneter dan fiskal dari parlemen kita terus mendukung langkah-langkah Pemerintah cuma memang pertumbuhan ekonomi kita masih negatif di 2020,” kata Fathan.

Sebagai informasi saja, kebijakan DP 0% untuk KKB dari BI mulai berlaku pada 1 Maret 2021. Meski begitu, bank juga harus memenuhi kriteria rasio kredit bermasalah atau NPL/NPF dibawah 5%. Sementara itu, untuk relaksasi PPnBM 0% akan diberikan kepada mobil penumpang 4×2 termasuk sedang dengan kubikasi mesin kurang dari 1.500 cc dengan Tingkat Kandungan Lokal Dlam Negeri (TKDN) 70%. 

Related Posts

News Update

Top News