DPR Kaji Putusan MK Polri Aktif Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

DPR Kaji Putusan MK Polri Aktif Harus Mundur Jika Duduki Jabatan Sipil

Poin Penting

  • DPR akan mengkaji putusan MK terkait kewajiban anggota Polri aktif untuk mundur atau pensiun dini jika ingin menduduki jabatan sipil, karena pemerintah dan DPR belum membahas revisi UU Polri.
  • MK menegaskan polisi aktif tidak boleh menjabat di posisi sipil, dengan menghapus celah aturan penugasan Kapolri melalui Putusan No. 114/PUU-XXIII/2025.
  • Penempatan anggota Polri di luar institusi hanya diperbolehkan bila berkaitan dengan tugas kepolisian, sesuai pemahaman awal Dasco dan ketentuan UUD 1945.

Jakarta – Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa pihaknya segera mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait anggota Polri aktif yang harus mundur atau pensiun dini jika ingin duduk di jabatan sipil.

“Saya baru mau pelajari, kebetulan ada Wakil Menteri Hukum. Jadi, secara jelasnya di pertimbangan dan lain-lain kita masih pelajari,” kata Dasco dalam keterangannya, di Jakarta, Jumat, 14 November 2025.

Dasco pun mengaku baru memahami dari putusan MK itu adalah Polri hanya boleh menempatkan personel di luar institusi kepolisian yang bersinggungan dengan tugas-tugas kepolisian.

“Kalau saya tidak salah, begitu,” kata Dasco.

Baca juga : Bea Cukai dan Polri Gagalkan Ekspor Ilegal Turunan CPO Senilai Rp28,7 Miliar

Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu menuturkan tugas-tugas kepolisian itu juga diatur di Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945. Untuk itu, dia mempersilakan kepada kepolisian dan lembaga terkait lainnya untuk menjabarkan tugas dan putusan MK itu.

Selain itu, Dasco belum bisa memastikan bahwa nantinya revisi UU Polri akan menindaklanjuti putusan MK. Dia mengungkapkan bahwa pemerintah dan DPR belum bertemu secara resmi untuk membahas Revisi UU Polri.

“Itu kan harus pemerintah dengan DPR. Nah sementara ini pihak pemerintah dan DPR belum ketemu dan membahas itu,” kata Dasco.

Sebelumnya, MK menegaskan anggota Polri yang menduduki jabatan di luar kepolisian alias jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Baca juga : Polri Bongkar Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp204 Miliar, Ini Modusnya

MK melalui Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.

“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Kamis, 13 November 2025. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62