“Pecahan uang dalam satuan yang kecil harus tersedia dengan baik untuk menjaga inflasi harga barang tidak terjadi karena cara pandang masyarakat melihat satuan mata uang dalam nilai kecil terhadap barang,” ujarnya.
Misbakhun menegaskan, RUU Redenominasi memang sudah perlu dibahas mengingat bahwa saat ini nilai rupiah di kisaran Rp13.000 per 1 USD sudah tidak mencerminkan posisi kekuatan ekonomi Indonesia sebagai negara nomor 16 anggota G20.
Baca juga: Ini 3 Syarat Pemerintah Bisa Terapkan Redenominasi
Menurutnya, beberapa tahun ini ekonomi Indonesia secara konsisten tumbuh pada kisaran 5 persen dan menjadi negara yang mempunyai pertumbuhan ekonomi yang tinggi. Inflasi inti stabil pada kisaran 3,5 persen-4,5 persen per tahun. Cadangan devisa yang dimiliki yang dimiliki sebesar 125 milyar USD cukup untuk membiayai kebutuhan import sampai lebih dari 6 bulan.
“Oleh karena itu, RUU Redenominasi perlu segera masuk Prolegnas Prioritas 2017 Perubahan sehingga bisa segera dibahas di DPR. Badan Musyawarah DPR yang nanti akan menentukan apakah RUU tersebut pembahasannya di Komisi XI, Pansus atau di Badan Legislasi,” tutup Misbakhun. (*)
Editor: Paulus Yoga