Jakarta–Anggota Dewan komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun mengusulkan RUU Redenominasi masuk dalam Prolegnas Prioritas 2017 sehingga RUU Redenominasi bisa segera dibahas di DPR bersama pemerintah. RUU Redenominasi sendiri merupakan RUU usulan Pemerintah yang masuk dalam Prolegnas jangka panjang 2015-2019.
“Sebagai bentuk dukungan saya kepada program pemerintah dalam rangka memperkuat perekonomian nasional dan sistem pembayaran. Maka saya mengusulkan RUU Redenominasi masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2017 Perubahan,” kata Misbakhun di Kompleks DPR-RI Jakarta, Senin 24 Juli 2017.
Misbakhun menilai, RUU tersebut berisi tentang penyederhanaan nilai uang rupiah tanpa mengurangi nilai tukar uang tersebut terhadap barang. Niominal uang Rp1.000 akan berkurang menjadi RP1 saja.
“Kebijakan pemerintah ini tentu akan mempunyai dampak besar pada sistem pembayaran di masyarakat luas sehingga penerapannya butuh waktu lama untuk sosialisasi dan edukasi sebelum secara penuh dilaksanakan,” terang Misbakhun.
Misbakhun yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) ini mengatakan, perlunya koordinasi dan kerja sama yang kuat antara pemerintah dan Bank Indonesia dalam upaya mewujudkan program redenominasi ini supaya pelaksanaannya bisa berjalan dengan baik dì masyarakat nantinya setelah RUU Redenominasi ini disetujui oleh DPR menjadi undang-undang. (Bersambung ke halaman berikutnya)