Jakarta – Untuk menghadapi risiko dari dampak pandemi yang merambat ke sektor keuangan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong perlunya penguatan dan perluasan kewenangan kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi mengatakan, perlu adanya kewenangan preventif untuk LPS sehingga bisa mendeteksi lebih dini gejala-gejala tidak kondusif yang timbul dalam lembaga keuangan. Untuk itu, LPS harus bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan( OJK) sebagai badan pengawas.
“Kita minta LPS supaya dikasih semacam preventif condition. Jadi LPS bersama OJK bisa mendeteksi bank-bank yang mengalami situasi yang tidak kondusif, mengalami situasi yang kekurangan likuiditas atau bank-bank yang tidak GCG atau bank-bank yang melanggar batas maksimum pemberian kredit (BMPK),” ujar Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi dalam public discussion dengan tema ‘Masa Depan Pengawasan Terintegrasi Sektor Keuangan’ yang digelar Infobank, Selasa 22 September 2020.
Sebelumny, kewenangan LPS telah diperluas melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintan Nomor 3 Tahun 2020. Kewenangan yang diberikan kepada lembaga ini adalah dapat mulai menawarkan bank bermasalah kepada investor hingga menempatkan dana pada bank yang belum berstatus gagal.
Menurutnya, LPS dapat mulai mempersiapkan penanganan bank sejak ditetapkan dalam pengawasan intesif. Untuk itu, OJK pun berkewajiban untuk memberikan pertukaran data dan/atau informasi kepada LPS, melakukan pemeriksaan bersama, dan kegiatan lain dalam rangka persiapan resolusi bank.
PP ini juga memberikan kewenangan LPS untuk melakukan penempatan dana pada bank yang mengalami masalah likuiditas dan terancam mengalami kegagalan. Dalam pasal 11 ayat 3 PP tersebut diatur total penempatan dana pada seluruh bank paling banyak 30% dari jumlah kekayaan bank. Penempatan dana pada satu bank paling banyak 2,5% dari total kekayaan LPS. Adapun periode penempatan dana paling lama satu bulan dan dapat diperpanjang paling banyak lima kali. (*) Dicky F Maulana
Editor: Rezkiana Np