Jakarta – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Parti Golkar Dewi Asmara meminta pemerintah untuk menggali potensi penerimaan pajak demi tercapainya pendapatan negara yang optimal, khsusunya pada penerimaan pajak digital.
Dia mengatakan bahwa pajak digital merupakan sumber penerimaan alternatif dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang.
“Fraksi Partai Golkar berharap pemerintah untuk lebih serius menggali potensi penerimaan dari sumber-sumber alternatif terutama dari sektor ekonomi digital yang terus berkembang,” ujar Dewi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa, 28 Mei 2024.
Baca juga: Sri Mulyani Catat Penerimaan Pajak Negara Melambat di April 2024, Segini Nilainya
Adapun dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025 pendapatan negara ditargetkan pada kisaran 12,14 persen hingga 12,36 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB).
“Pendaptan negara tahun 2025 ditargetkan dalam kisaran 12,14 persen hingga 12,36 persen terhadap PDB, ini lebih moderat dibanding 2023. Fraksi Golkar dapat memahami usulan target tersebut mengingat dinamika ekonomi global yang masih stagnan,” imbuhnya.
Seperti diketahui, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat hingga April 2024 pemerintah menerima pajak dari sektor usaha ekonomi digital sebesar Rp24,12 triliun.
Baca juga: Penerimaan Pajak Digital Capai Rp24,12 Triliun, Berikut Rinciannya
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyebutkan jumlah pajak digital tersebut berasal dari pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp19,5 triliun, pajak kripto Rp689,84 miliar, dan pajak fintech (P2P lending) Rp2,03 triliun.
Kemudian, pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (pajak SIPP) sebesar Rp1,91 triliun. (*)
Editor: Galih Pratama