Poin Penting
- Komisi III DPR mendorong polisi segera menahan para tersangka Koperasi BLN, termasuk Ketua Nicholas Nyoto Prasetyo, untuk mencegah penghilangan barang bukti dan menyembunyikan aset.
- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini merugikan sekitar Rp3,8 triliun dengan 44 ribu nasabah terdampak.
- Aparat diminta menelusuri dokumen dan barang bukti yang disita untuk mengamankan dana dan aset terkait agar kerugian nasabah bisa dipulihkan.
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, mendesak aparat kepolisian segera menahan para tersangka dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan dana, kejahatan perbankan, serta penghimpunan dana tanpa izin oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Menurutnya, penahanan perlu segera dilakukan guna mencegah potensi penghilangan barang bukti maupun upaya menyembunyikan aset yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Desakan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) dan rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Tengah serta perwakilan korban Koperasi BLN di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (9/3).
Ia juga meminta kepolisian segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka, termasuk Ketua Koperasi BLN, Nicholas Nyoto Prasetyo, agar proses hukum dapat berjalan efektif dan aset terkait perkara tersebut dapat segera diamankan.
Baca juga: Menkeu Purbaya Ungkap Rencana Tambah Dana Rp100 Triliun di Himbara
“Supaya tidak menghilangkan barang bukti, semuanya harus segera ditahan. Saya minta Polda Jateng bertindak cepat agar tidak ada lagi barang yang dihilangkan atau digelapkan,” kata Safaruddin dikutip laman DPR, Senin, 9 Maret 2026.
Ia juga menyoroti besarnya kerugian yang timbul dalam kasus tersebut. Berdasarkan data yang disampaikan dalam rapat, kerugian diperkirakan mencapai sekitar Rp3,8 triliun dengan jumlah korban sekitar 44 ribu nasabah.
Menurut Safaruddin, penelusuran aset menjadi langkah penting untuk memulihkan kerugian masyarakat. Aparat penegak hukum diminta memastikan berapa dana maupun aset yang masih dapat ditemukan dari total kerugian tersebut.
“Kerugiannya sekitar Rp3,8 triliun dengan korban sekitar 44 ribu nasabah. Sekarang harus dikejar, minimal dari Rp3,8 triliun itu berapa yang masih ada, uangnya berapa dan asetnya berapa,” ujarnya.
Baca juga: Setahun Berjalan, Dana Emas Kelolaan BSI Tembus 22,5 Ton
Safaruddin juga menyinggung penggeledahan yang telah dilakukan aparat di kantor pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Menurut dia, barang bukti yang disita dapat menjadi petunjuk penting untuk menelusuri aliran dana serta kepemilikan aset.
“Dari dokumen, handphone, maupun laptop yang disita itu bisa segera ditelusuri aset-aset yang ada,” pungkasnya.
Diketahui, kasus ini bermula dari program investasi koperasi yang menjanjikan keuntungan tinggi kepada masyarakat. Di mana, koperasi ini menawarkan program investasi bernama Simpanan Pintar Bayar atau “Si Pintar” dengan janji keuntungan besar dalam waktu tertentu.
Pembayaran keuntungan kepada nasabah pun dilakukan setiap bulan. Namun, masalah mulai muncul pada 15 Maret 2025 ketika pembayaran keuntungan kepada nasabah tiba-tiba berhenti. (*)
Editor: Galih Pratama










