Poin Penting
- Puteri Komarudin meminta Kemenkeu mempercepat penyelesaian 20 PP turunan UU PPSK, yang baru 4 di antaranya rampung.
- Ia menyoroti urgensi PP terkait pengembangan SDM dan Komite LIK untuk memperbaiki koordinasi, literasi, dan inklusi keuangan.
- Kemenkeu menyatakan proses aturan masih dalam harmonisasi dengan Kemenko Perekonomian dan berkoordinasi erat dengan OJK.
Jakarta – Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Komarudin mendorong Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempercepat penyelesaian peraturan pelaksana UU PPSK.
Kemenkeu telah menyampaikan perkembangan penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi mandat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).
Dari total 20 PP yang dimandatkan, Kemenkeu telah menyelesaikan 4 PP, sementara sisanya masih dalam proses penyusunan.
“Tentunya, kami mendorong berbagai rancangan peraturan ini untuk segera diselesaikan. Karena kalau dihitung, UU PPSK itu sudah 2 tahun setelah kita undangkan, sekarang sudah masuk revisinya. Jadi saya rasa waktu yang sangat cukup untuk bisa menyelesaikan seluruh PR-PR ini,” ujar Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi XI DPR-RI bersama Eselon I Kementerian Keuangan, di Gedung Nusantara, DPR RI, Senayan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Revisi UU P2SK Buka Jalan Kripto Jadi Instrumen Pembayaran, Begini Kata OJK
Puteri pun menyoroti dua PP penting yang mendukung sektor jasa keuangan, yakni PP tentang Peta Jalan Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Komite Nasional Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan (Komite LIK).
“Untuk pengembangan SDM ini, pada praktiknya sudah ada peraturan yang telah dibuat oleh OJK. Misalnya POJK 43/2024 tentang Pengembangan SDM di bidang Lembaga Pembiayaan. Lalu ada juga POJK 19/2023 tentang Pengembangan SDM BPR dan BPRS. Ini menimbulkan kekhawatiran kita bahwa pengembangan SDM itu hanya terpusat di sektor tertentu. Sifatnya tidak terintegrasi dan tidak holistik. Karenanya, PP ini dibutuhkan untuk bisa menjadi pedoman secara komprehensif,” bebernya.
Puteri juga menilai pentingnya PP tentang Komite LIK, mengingat tingkat literasi dan inklusi keuangan masyarakat masih relatif rendah, masing-masing 65 persen dan 75 persen. Kondisi ini membuat banyak masyarakat rentan terjebak pada investasi ilegal.
Karena itu, Komite LIK diharapkan menjadi pusat koordinasi dan penyelarasan kebijakan agar upaya peningkatan literasi dan inklusi berjalan lebih efektif dan menyentuh kelompok masyarakat yang tertinggal
“Harapannya, kalau peraturan ini sudah selesai, komite ini bisa jadi pusat koordinasi, penyelarasan kebijakan, dan juga peningkatan literasi dan inklusi keuangan yang lebih terarah. Sehingga, tidak kementerian/lembaga mempunyai program yang berbeda, jalan masing-masing, anggaran sama besarnya, tetapi hasilnya tidak menyeluruh.” tandasnya.
Baca juga: Di Balik Urgensi Revisi UU P2SK
Sementara itu, Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kemenkeu RI, Masyita Crystallin, menjelaskan bahwa pembentukan berbagai peraturan tersebut masih dalam proses pembahasan dan pengharmonisasian bersama Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
“Tentunya, kami pahami dan catat masukan ini agar pengembangan SDM ini tidak terpisah dan dilakukan di seluruh sektor. Sehingga tidak spesifik di sektor-sektor tertentu dan akhirnya terpisah penyelesaiannya. Untuk Komite LIK, ini juga masih dalam pembicaraan dan kami terus terang berkoordinasi sangat erat dengan OJK,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra









