Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Sari Yuliati menyatakan dukungan atas pemberian amnesti dan abolisi kepada dua terdakwa tertentu yang menjadi perhatian publik.
Ia menilai, pemberian abolisi dan amnesti tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah aspek penting demi kepentingan yang lebih besar, terutama dalam momentum menjelang peringatan 80 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia.
“Langkah ini merupakan bagian dari semangat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa. Fraksi Golkar berpandangan bahwa ini adalah momen tepat untuk merajut kembali semangat kebangsaan di tengah berbagai tantangan yang kita hadapi,” kata Sari, dalam keterangannya, dikutip Senin, 4 Agustus 2025.
Baca juga: Industri Keuangan Perlu Jaga Integritas agar Terhindar dari Risiko Hukum
Ia berpendapat, pemberian amnesti dan abolisi bukan semata keputusan hukum, melainkan kebijakan politik yang mempertimbangkan kepentingan nasional jangka panjang.
DPR Dukung Stabilitas Politik Lewat Amnesti dan Abolisi
Keputusan ini juga dimaksudkan untuk mendorong suasana politik yang lebih kondusif, memperkuat sinergi, dan membangun kolaborasi antarelemen bangsa dalam menatap masa depan.
Selain itu, keputusan ini juga mempertimbangkan kontribusi terdakwa selama ini dalam berbagai posisi strategis yang pernah dijalani, baik sebagai pejabat publik maupun tokoh yang memberikan dampak positif bagi negara.
“Ini bukan soal membela pribadi, melainkan keputusan demi keutuhan dan masa depan bangsa yang lebih bersatu,” tegas Sari.
Baca juga: DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti 1.116 Terpidana Termasuk Hasto
Dengan sikap ini, Fraksi Partai Golkar menunjukkan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam menjaga stabilitas nasional, memperkuat demokrasi, dan memperjuangkan keadilan yang berpihak pada kepentingan rakyat banyak.
Abolisi untuk Tom Lembong
Sebelumnya, DPR menyetujui permohonan abolisi terhadap mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
Permohonan abolisi tersebut diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025. Surat tersebut telah diserahkan dan disetujui DPR melalui rapat konsultasi antara DPR dan pemerintah.
Abolisi merupakan hak prerogatif presiden untuk menghapus atau meniadakan suatu peristiwa pidana terhadap seseorang atau sekelompok orang yang melakukan tindak pidana, serta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Selain menyetujui abolisi untuk Tom Lembong, DPR juga menyetujui usulan presiden untuk memberikan amnesti kepada 1.116 orang, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. (*)
Editor: Yulian Saputra









