Dia menjelaskan, pada pembahasan UU memiliki dua sifat pengajuan, yakni usulan dari pemerintah atau usulan dari DPR. “Kami menunggu saja usulan dari pemerintah. Di sini, yang mewakili Bank Indonesia adalah Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Menurut Andreas, sebelum mengajukan usulan RUU Redenominasi, pemerintah akan menggelar Sidang Kabinet terlebih dahulu yang disertai pula perwakilan dari BI. “Kami menunggu terlebih dahulu. Tetapi keinginan Bank Indonesia, RUU (Redenominasi) ini masuk Prolegnas,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, FGD yang telah diselenggarakan pemerintah, DPR dan BI telah membicarakan terkait masukan-masukan terkait RUU Redenominasi. “Ini sifatnya masih pemanasan saja,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, sikap DPR masih berada pada posisi menunggu pengajuan draf RUU Redenominasi. “Kami masih ingin mendengarkan dahulu. BI terlebih dahulu yang menerangkan penghilangan tiga digit di mata uang rupiah. Lalu, sosialisasi ke masyarakat,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More