Dia menjelaskan, pada pembahasan UU memiliki dua sifat pengajuan, yakni usulan dari pemerintah atau usulan dari DPR. “Kami menunggu saja usulan dari pemerintah. Di sini, yang mewakili Bank Indonesia adalah Kementerian Keuangan,” ucapnya.
Menurut Andreas, sebelum mengajukan usulan RUU Redenominasi, pemerintah akan menggelar Sidang Kabinet terlebih dahulu yang disertai pula perwakilan dari BI. “Kami menunggu terlebih dahulu. Tetapi keinginan Bank Indonesia, RUU (Redenominasi) ini masuk Prolegnas,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, FGD yang telah diselenggarakan pemerintah, DPR dan BI telah membicarakan terkait masukan-masukan terkait RUU Redenominasi. “Ini sifatnya masih pemanasan saja,” jelasnya.
Sejauh ini, kata dia, sikap DPR masih berada pada posisi menunggu pengajuan draf RUU Redenominasi. “Kami masih ingin mendengarkan dahulu. BI terlebih dahulu yang menerangkan penghilangan tiga digit di mata uang rupiah. Lalu, sosialisasi ke masyarakat,” tutupnya. (*)
Editor: Paulus Yoga