Jakarta–Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) memberi sinyal akan memasukkan wacana Bank Indonesia (BI) terkait dengan redenominasi atau penyederhanaan nominal rupiah ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) di tahun ini.
Sebagai informasi redenominasi merupakan penyederhanaan nilai mata uang rupiah menjadi lebih kecil tanpa mengubah nilai tukarnya. Pada waktu terjadi inflasi, jumlah satuan moneter yang sama perlahan-lahan memiliki daya beli yang semakin melemah.
“Mungkin (tahun ini). Ya mungkin saja. Tergantung penyampaian Pemerintah karena dalam pembahasan Undang-Undang (UU) kan BI enggak bisa ajukan sendiri,” ujar Anggota Komisi XI, Andreas Eddy Susetyo, di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa, 18 Juli 2017.
Sebelumnya, pada Senin malam (17/7) BI telah menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) dengan para anggota Komisi XI DPR-RI, untuk membahas penyederhanaan nominal rupiah tersebut. Diskusi ini ikut dihadiri oleh sejumlah pejabat BI dan tertutup bagi awak media.
Lebih lanjut dirinya berharap agar Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dapat segera menyampaikan draft RUU Redenominasi, sehingga proses pembahasan rencana menghilangkan tiga nol pada rupiah tersebut bisa direalisasikan pada tahun ini. (Bersambung ke halaman berikutnya)