Jakarta – PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI Terkait evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020. Namun, rencana pembahasan tersebut urung dilakukan lantaran perusahaan asuransi mutual ini belum memiliki direktur utama yang tetap.
Anggota Komisi XI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut AJBB tidak memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang memiliki kuasa tertinggi di AJBB juga tidak hadir dalam RDP.
“Belum ada bahasan apapun. Karena kalau Plt tidak boleh ambil keputusan,” ujarnya usai rapat di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/11).
Dengan ini, berarti AJBB harus mengikuti proses mekanisme pengangkatan dirut terlebih dahulu jika ingin permasalahan likuiditasnya dibahas di DPR.
Sebelumnya, akhir Oktober lalu, tiga direksi AJBB sudah dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti fit and proper test.
Selain itu, Rudi menambahkan, rencananya DPR juga akan memanggil OJK untuk duduk bersama membahas permasalahan yang mendera AJBB. “OJK dulu dipanggil. Di bulan ini, 18 November. Tapi bisa saja lebih cepat,” tutupnya. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More
Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More