Jakarta – PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI Terkait evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020. Namun, rencana pembahasan tersebut urung dilakukan lantaran perusahaan asuransi mutual ini belum memiliki direktur utama yang tetap.
Anggota Komisi XI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut AJBB tidak memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang memiliki kuasa tertinggi di AJBB juga tidak hadir dalam RDP.
“Belum ada bahasan apapun. Karena kalau Plt tidak boleh ambil keputusan,” ujarnya usai rapat di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/11).
Dengan ini, berarti AJBB harus mengikuti proses mekanisme pengangkatan dirut terlebih dahulu jika ingin permasalahan likuiditasnya dibahas di DPR.
Sebelumnya, akhir Oktober lalu, tiga direksi AJBB sudah dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti fit and proper test.
Selain itu, Rudi menambahkan, rencananya DPR juga akan memanggil OJK untuk duduk bersama membahas permasalahan yang mendera AJBB. “OJK dulu dipanggil. Di bulan ini, 18 November. Tapi bisa saja lebih cepat,” tutupnya. (*) Bagus Kasanjanu
Jakarta – PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL) atau Harita Nickel pada hari ini (22/11)… Read More
Jakarta - Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) pada kuartal III 2024 mencatatkan surplus sebesar USD5,9 miliar, di… Read More
Head of Institutional Banking Group PT Bank DBS Indonesia Kunardy Lie memberikan sambutan saat acara… Read More
Pengunjung melintas didepan layar yang ada dalam ajang gelaran Garuda Indonesia Travel Festival (GATF) 2024… Read More
Jakarta - PT Eastspring Investments Indonesia atau Eastspring Indonesia sebagai manajer investasi penerbit reksa dana… Read More
Jakarta - Bank Indonesia (BI) mencatat perubahan tren transaksi pembayaran pada Oktober 2024. Penggunaan kartu ATM/Debit menyusut sebesar 11,4… Read More