Jakarta – PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI Terkait evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020. Namun, rencana pembahasan tersebut urung dilakukan lantaran perusahaan asuransi mutual ini belum memiliki direktur utama yang tetap.
Anggota Komisi XI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut AJBB tidak memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang memiliki kuasa tertinggi di AJBB juga tidak hadir dalam RDP.
“Belum ada bahasan apapun. Karena kalau Plt tidak boleh ambil keputusan,” ujarnya usai rapat di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/11).
Dengan ini, berarti AJBB harus mengikuti proses mekanisme pengangkatan dirut terlebih dahulu jika ingin permasalahan likuiditasnya dibahas di DPR.
Sebelumnya, akhir Oktober lalu, tiga direksi AJBB sudah dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti fit and proper test.
Selain itu, Rudi menambahkan, rencananya DPR juga akan memanggil OJK untuk duduk bersama membahas permasalahan yang mendera AJBB. “OJK dulu dipanggil. Di bulan ini, 18 November. Tapi bisa saja lebih cepat,” tutupnya. (*) Bagus Kasanjanu
BSN bersinergi dengan Forum Wartawan BSN menggelar kegiatan sosial bertajuk “Ramadan Berkah, Sinergi BSN dan… Read More
Program CSR mudik bersama ini diikuti oleh sekitar 400 peserta sebagai bentuk dukungan pemerintah dan… Read More
Poin Penting PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk tengah mengakselerasi transformasi besar-besaran di lini operasionalnya… Read More
Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More
Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More
Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More