Jakarta – PT Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) 1912 menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI Terkait evaluasi kinerja 2019 dan rencana kerja 2020. Namun, rencana pembahasan tersebut urung dilakukan lantaran perusahaan asuransi mutual ini belum memiliki direktur utama yang tetap.
Anggota Komisi XI DPR RI, Rudi Hartono Bangun mengatakan, Pelaksana Tugas (Plt) Dirut AJBB tidak memiliki wewenang dalam pengambilan keputusan. Selain itu, Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang memiliki kuasa tertinggi di AJBB juga tidak hadir dalam RDP.
“Belum ada bahasan apapun. Karena kalau Plt tidak boleh ambil keputusan,” ujarnya usai rapat di Gedung DPR RI Jakarta, Kamis (7/11).
Dengan ini, berarti AJBB harus mengikuti proses mekanisme pengangkatan dirut terlebih dahulu jika ingin permasalahan likuiditasnya dibahas di DPR.
Sebelumnya, akhir Oktober lalu, tiga direksi AJBB sudah dipanggil oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mengikuti fit and proper test.
Selain itu, Rudi menambahkan, rencananya DPR juga akan memanggil OJK untuk duduk bersama membahas permasalahan yang mendera AJBB. “OJK dulu dipanggil. Di bulan ini, 18 November. Tapi bisa saja lebih cepat,” tutupnya. (*) Bagus Kasanjanu