Jakarta–Sigit Priadi Pramudito secara resmi telah mengundurkan diri dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak. Hal ini lantaran dirinya tidak mampu mengemban tugas untuk mencapai target penerimaan pajak 2015 yang diperkirakan mengalami shortfall Rp160 triliun.
Menanggapi kondisi tersebut, Komisi XI DPR-RI mengapresiasi langkah Sigit Priadi Pramudito yang resmi mengundurkan diri dari jabatannya. Menurut, anggota Komisi XI DPR-RI Misbakhun, jabatan memiliki makna yang besar, dimana seseorang yang memiliki jabatan harus bertanggung jawab dengan penuh dedikasi.
“Ini sebuah langkah yang memberikan hikmah keteladanan bagi siapapun pengemban amanat dan tugas negara yang dimilikinya. Pak Sigit memberikan tauladan bagi kita semua bahwa kinerja yang terukur dalam menjalankan tugas adalah sangat penting karena negara menjadi taruhannya,” ujar Misbakhun dalam pesan singkatnya di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2015.
Pada kesempatan yang sama, dirinya juga mengucapkan selamat kepada Ken Dwijugiastadi sebagai Plt Dirjen Pajak. Dia menilai, pengganti Sigit Priadi ini memiliki karir yang lengkap di Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan memiliki bidang tugas yang sangat beragam dan pengalaman yang panjang, diharapkan menjadi bekal yang kuat bagi Dirjen Pajak yang baru.
“Semoga ini menjadi era baru bagi upaya membangun kinerja aparat negara di pemerintahan Presiden Joko Wiidodo (Jokowi),” tutup Misbakhun. (*) Rezkiana Nisaputra
Jakarta - PT Pertamina Hulu Energi Offshore South East Sumatera (PHE OSES) resmi menyalurkan gas bumi ke… Read More
Jakarta - PT PLN (Persero) meluncurkan program Gerakan Tertib Arsip (GEMAR) dan aplikasi New E-Arsip… Read More
Jakarta - Demi meningkatkan kinerja keselamatan dan integritas aset, Pertamina Subholding Upstream Regional Jawa dan PT Badak… Read More
Jakarta - Penyelenggara inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK) harus melewati regulatory sandbox milik Otoritas Jasa… Read More
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bersedia mendukung target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden… Read More
Jakarta - Saat ini, secara rata-rata masa tunggu untuk melaksanakan ibadah haji di Indonesia bisa… Read More