Pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti pembongkaran pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, yang hingga kini masih menyisakan masalah bagi para nelayan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari para nelayan, pembongkaran pagar laut tersebut belum dilakukan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, bersama Anggota Komisi IV lainnya telah turun langsung ke lokasi untuk mengawal proses pembongkaran pagar laut pada akhir Januari lalu.
Maka dari itu, Daniel meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah terkait untuk segera bertindak mengatasi persoalan pagar laut, baik di perairan Tangerang, Banten, maupun Bekasi, Jawa Barat.
“Jika masalah itu terus berlarut, maka saya akan usulkan Komisi IV DPR RI menggunakan hak pengawasan secara penuh. Kami tidak akan tinggal diam saat rakyat pesisir dikhianati,” ujar Daniel Johan dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu, 19 April 2025.
Baca juga : Terkait Pagar Laut Bekasi, Legislator Desak KKP Ambil Tindakan Konkret
Di sisi lain, Daniel menekankan pentingnya pembenahan tata kelola wilayah pesisir dan laut, termasuk memastikan seluruh izin pemanfaatan ruang laut dilakukan secara transparan dan berkeadilan, dengan mengutamakan hak-hak nelayan lokal.
“Laut bukan ruang bisnis privat. Laut adalah warisan bangsa yang harus dijaga untuk keberlanjutan generasi. Setiap nelayan yang kehilangan akses adalah pukulan bagi ketahanan pangan dan masa depan bangsa,” terangnya.
Daniel pun mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus pagar laut yang diduga mengandung tindak pidana korupsi.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mengembalikan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri.
Pengembalian itu berkaitan dengan penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mengacu pada Perda dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca juga : Anak Buah Prabowo Bongkar 2 Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, Ini Profilnya
Menurut Daniel, ini merupakan kali kedua Kejagung mengembalikan berkas perkara karena pihak kepolisian belum melengkapi dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Padahal, jaksa telah memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara ini, mulai dari dugaan suap, pemalsuan, hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Ini juga yang menjadi pertanyaan. Mengapa kasusnya berlarut-larut, padahal dari kejaksaan sudah jelas menyatakan adanya indikasi korupsi. Saya harap penegak hukum bisa lurus, karena ini menyangkut nasib dan kebutuhan perut masyarakat kecil,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More
Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More
Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More
Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More
Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More
Poin Penting BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan. Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per… Read More