Pagar laut di perairan Tangerang, Banten.
Jakarta – Anggota Komisi IV DPR RI, Daniel Johan, menyoroti pembongkaran pagar laut di Perairan Tangerang, Banten, yang hingga kini masih menyisakan masalah bagi para nelayan.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari para nelayan, pembongkaran pagar laut tersebut belum dilakukan secara menyeluruh.
Sebelumnya, Ketua Komisi IV DPR RI, Titiek Soeharto, bersama Anggota Komisi IV lainnya telah turun langsung ke lokasi untuk mengawal proses pembongkaran pagar laut pada akhir Januari lalu.
Maka dari itu, Daniel meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Kementerian Lingkungan Hidup, serta pemerintah daerah terkait untuk segera bertindak mengatasi persoalan pagar laut, baik di perairan Tangerang, Banten, maupun Bekasi, Jawa Barat.
“Jika masalah itu terus berlarut, maka saya akan usulkan Komisi IV DPR RI menggunakan hak pengawasan secara penuh. Kami tidak akan tinggal diam saat rakyat pesisir dikhianati,” ujar Daniel Johan dikutip dari laman dpr.go.id, Sabtu, 19 April 2025.
Baca juga : Terkait Pagar Laut Bekasi, Legislator Desak KKP Ambil Tindakan Konkret
Di sisi lain, Daniel menekankan pentingnya pembenahan tata kelola wilayah pesisir dan laut, termasuk memastikan seluruh izin pemanfaatan ruang laut dilakukan secara transparan dan berkeadilan, dengan mengutamakan hak-hak nelayan lokal.
“Laut bukan ruang bisnis privat. Laut adalah warisan bangsa yang harus dijaga untuk keberlanjutan generasi. Setiap nelayan yang kehilangan akses adalah pukulan bagi ketahanan pangan dan masa depan bangsa,” terangnya.
Daniel pun mendukung Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengusut kasus pagar laut yang diduga mengandung tindak pidana korupsi.
Diketahui, Jaksa penuntut umum (JPU) kembali mengembalikan berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri.
Pengembalian itu berkaitan dengan penerbitan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mengacu pada Perda dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Baca juga : Anak Buah Prabowo Bongkar 2 Perusahaan Pemilik HGB Pagar Laut Tangerang, Ini Profilnya
Menurut Daniel, ini merupakan kali kedua Kejagung mengembalikan berkas perkara karena pihak kepolisian belum melengkapi dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi.
Padahal, jaksa telah memberikan petunjuk adanya indikasi korupsi dalam perkara ini, mulai dari dugaan suap, pemalsuan, hingga penyalahgunaan kewenangan.
“Ini juga yang menjadi pertanyaan. Mengapa kasusnya berlarut-larut, padahal dari kejaksaan sudah jelas menyatakan adanya indikasi korupsi. Saya harap penegak hukum bisa lurus, karena ini menyangkut nasib dan kebutuhan perut masyarakat kecil,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra
Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More
Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More
Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More
Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More
Poin Penting Bank Mandiri raih 5 penghargaan BI 2025 atas kontribusi di makroprudensial, kebijakan moneter,… Read More
Poin Penting Menhut Raja Juli Antoni dikritik keras terkait banjir dan longsor di Sumatra, hingga… Read More