Jakarta – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menyoroti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di tahun 2025 yang dinilai bakal memberatkan bagi perekonomian Indonesia.
Anggota Komite IV DPD RI Sukisman mengatakan kenaikan tarif PPN 12 persen tersebut akan menambah beban untuk masyarakat. Pasalnya, perekonomian RI baru saja pulih dari pandemi Covid-19.
“Adanya keluhan dari masyarakat naiknya pajak ke 12 persen ini memberatkan sekali bagi ekonomi kita yang baru recovery setelah adanya Covid-19,” kata Sukisman dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI, Selasa, 11 Juni 2024.
Lebih lanjut, kata Sukisman, bila kenaikan tarif PPN 12 persen diterapkan, pihaknya berharap adanya insentif bagi perusahaan-perusahaan yang sedang dalam masa pemulihan. Sebab, potensi pajak yang dapat dikolek oleh negara masih banyak dari sektor lain.
Baca juga: Kemenkeu Klaim Insentif PPN Perumahan Bawa Dampak ke Perekonomian, Seberapa Besar?
“Potensi-potensi pajak yang bisa kita garap, di antaranya masih lowongnya jalur udara dan laut kita yang terbebas dari pajak, seharusnya negara-negara atau siapa pun yang melewati laut kita ini diberikan beban pajak. Mungkin diberikan pajak berapa persen ini juga akan baik untuk pertumbuhan ekonomi kita,” jelasnya.
Kemuduian, kata Sukisman, masih ada potensi pajak di sektor digital yang bisa digali potensinya. Di mana masih banyak platform-platform digital yang belum dikenakan tarif pajak oleh pemerintah.
“Kami sangat yakin perkembangan IT yang sangat luar biasa ini tidak semuanya bisa kita tarik pajak, mungkin google sudah facebook sudah tetapi kami melihat banyak sekali platform-platform yang lain belum, ini kan potensi yang sangat besar untuk menaikan income bagi negara kita,” paparnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kenaikan tarif pajak 12 persen sudah sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan perpajakan (UU HPP).
Baca juga: Sri Mulyani Serahkan Kebijakan PPN 12 Persen di 2025 ke Pemerintahan Prabowo
Bendahara negara ini pun menjelaskan, dalam UU tersebut kenaikan tarif PPN dibagi menjadi dua tahap. Dimana PPN naik 10 persen ke 11 persen, kemudian untuk kenaikan 12 persen direncanakan untuk diimplementasikan pada 2025 mendatang.
“Kami tentu serahkan kepada pemerintah baru (kenaikan tarif PPN). Jadi dalam hal ini kami memahami kondisi dari perusahaan, dan tentu nanti akan ditetapkan berdasarkan di satu sisi keinginan menjaga perekonomian kita, pertumbuhan, dan momentumnya tetap bisa dijaga,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama