Jakarta–Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial dengan menurunkan rasio Loan to Value (LTV) Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Lewat pelonggaran ini, BI menurunkan uang muka (down payment) KPR untuk rumah pertama menjadi 15% dari 20%.
Penurunan uang muka KPR tersebut tertuang dalam aturan baru Bank Indonesia yakni PBI No. 18/16/PBI/2016 tentang rasio LTV untuk kredit properti. Di mana PBI tersebut akan berlaku sejak dikeluarkannya peraturan tersebut tanggal 29 Agustus 2016.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Makroprudensial BI Filianingsih Hendarta mengatakan, dengan adanya pelonggaran kebijakan makroprudensi ini akan menambah pertumbuhan Kredit Pemilikan Rumah hingga 3,7% dalam satu tahun mendatang.
Dia mengungkapkan, perkiraan tersebut didasari analisa Juni 2016 dan berlaku hingga Juni 2017, sehingga tambahan pertumbuhan KPR sebesar 3,7% tersebut akan terjadi pada Juni 2017 mendatang. ”Itu terjadi kalau tidak banyak noise atau hal-hal yang menganggu pertumbuhan kredit perbankan secara umum,” tukas di Gedung BI, Jakarta, Rabu, 31 Agustus 2016.
Namun demikian, kata dia, pada kurun Juni-Agustus 2016 banyak faktor yang terjadi, seperti pemberlakuan program pengampunan pajak, perubahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar AS dan suku bunga acuan Bank Indonesia. ”Karena faktor-faktor itu, kami akan mengkaji ulang apakah angka tambahan itu masih sesuai atau tidak,” ucapnya.
Dalam kesempatan tersebut, dia menyampaikan bahwa kebijakan tersebut sebagai penyempurnaan dari pelonggaran LTV tahun 2015. Dari kajian Bank Indonesia, pelonggaran kebijakan sebelumnya hanya mampu menahan penurunan pertumbuhan KPR, sehingga pada 2015 KPR hanya tumbuh 7,62%. (*)
Editor: Paulus Yoga