Untuk merealisasikan rencana tersebut, BEI tengah menyiapkan naskah akedemik untuk perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang penghasilan masuk kategori penghasilan kena pajak. Pendapatan dividen masuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Dalam beleid itu PPh yang dikenakan sebesar 10 persen bersifat final.
Baca juga: AAEI Kampanyekan Program Yuk Nabung Saham 2017
Lebih lanjut Tito mengungkapkan, selain meningkatkan jumlah investor, metode serupa juga berlaku di beberapa negara. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat naskah usulan penghapusan pajak dividen tersebut akan dilayangkan ke pemerintah.
“Di Jepang telah menghapus pajak dividen terhadap investor kecil. Usul ini sudah saya sampaikan ke Dirjen Pajak, tapi tugas kami membuat proposalnya,” tutup Tito. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting BAF gelar program Serba Untung 12.12 dengan promo besar seperti diskon cicilan, cashback,… Read More
Poin Penting BNI berpartisipasi dalam NFHE 2025 untuk memperkuat literasi keuangan dan mendorong kesehatan finansial… Read More
Poin Penting BNI menggelar wondr BrightUp Cup 2025 sebagai ajang sportainment yang menggabungkan ekshibisi olahraga… Read More
Poin Penting JBS Perkasa dan REI resmi bekerja sama dalam penyediaan pintu baja Fortress untuk… Read More
Poin Penting Tri Pakarta merelokasi Kantor Cabang Pondok Indah ke Ruko Botany Hills, Fatmawati City,… Read More
Jakarta - Bank Mandiri terus memperkuat dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi wilayah dengan menghadirkan Livin’ Fest… Read More