Untuk merealisasikan rencana tersebut, BEI tengah menyiapkan naskah akedemik untuk perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang penghasilan masuk kategori penghasilan kena pajak. Pendapatan dividen masuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Dalam beleid itu PPh yang dikenakan sebesar 10 persen bersifat final.
Baca juga: AAEI Kampanyekan Program Yuk Nabung Saham 2017
Lebih lanjut Tito mengungkapkan, selain meningkatkan jumlah investor, metode serupa juga berlaku di beberapa negara. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat naskah usulan penghapusan pajak dividen tersebut akan dilayangkan ke pemerintah.
“Di Jepang telah menghapus pajak dividen terhadap investor kecil. Usul ini sudah saya sampaikan ke Dirjen Pajak, tapi tugas kami membuat proposalnya,” tutup Tito. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Poin Penting Bank Dunia memangkas proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia 2026 menjadi 4,7 persen dari 4,8… Read More
Grab resmi memperkenalkan 13 fitur berbasis kecerdasan buatan dalam ajang tahunan GrabX 2026.Peluncuran GrabX 2026… Read More
Poin Penting Temuan PBB menyebutkan peluru yang menewaskan prajurit TNI pada 29 Maret ditembakkan dari… Read More
Poin Penting BI mencatat DPK valas Februari 2026 sebesar Rp1.367,2 triliun, relatif stabil dibanding Januari,… Read More
Poin Penting World Bank memproyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia melambat menjadi 4,7 persen pada 2026, turun… Read More
Poin Penting: Para pakar meminta RUU Perampasan Aset dibatasi untuk kejahatan serius dan fokus pada… Read More