Untuk merealisasikan rencana tersebut, BEI tengah menyiapkan naskah akedemik untuk perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang penghasilan masuk kategori penghasilan kena pajak. Pendapatan dividen masuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Dalam beleid itu PPh yang dikenakan sebesar 10 persen bersifat final.
Baca juga: AAEI Kampanyekan Program Yuk Nabung Saham 2017
Lebih lanjut Tito mengungkapkan, selain meningkatkan jumlah investor, metode serupa juga berlaku di beberapa negara. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat naskah usulan penghapusan pajak dividen tersebut akan dilayangkan ke pemerintah.
“Di Jepang telah menghapus pajak dividen terhadap investor kecil. Usul ini sudah saya sampaikan ke Dirjen Pajak, tapi tugas kami membuat proposalnya,” tutup Tito. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo menyusuri jalur Pantai Utara Jawa (Pantura) guna memastikan… Read More
Jakarta - Menteri Koperasi (Menkop) Budi Arie Setiadi menegaskan, perintah Presiden Prabowo Subianto untuk mendirikan… Read More
Jakarta – BRI Life sebagai perusahaan anak bersinergi dengan perusahaan induk, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia… Read More
Jakarta – Memasuki H-3 Lebaran 2025, Jumat (28/3), PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) mencatat… Read More
Jakarta - PT Adi Sarana Armada Tbk (ASSA), emiten yang bergerak di ekosistem mobilitas orang… Read More
Jakarta – Bank Mandiri kembali menyelenggarakan Program Mudik Gratis 2025 dengan tema “Mudik Aman Sampai… Read More