Untuk merealisasikan rencana tersebut, BEI tengah menyiapkan naskah akedemik untuk perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang penghasilan masuk kategori penghasilan kena pajak. Pendapatan dividen masuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Dalam beleid itu PPh yang dikenakan sebesar 10 persen bersifat final.
Baca juga: AAEI Kampanyekan Program Yuk Nabung Saham 2017
Lebih lanjut Tito mengungkapkan, selain meningkatkan jumlah investor, metode serupa juga berlaku di beberapa negara. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat naskah usulan penghapusan pajak dividen tersebut akan dilayangkan ke pemerintah.
“Di Jepang telah menghapus pajak dividen terhadap investor kecil. Usul ini sudah saya sampaikan ke Dirjen Pajak, tapi tugas kami membuat proposalnya,” tutup Tito. (*)
Editor: Paulus Yoga
Page: 1 2
Jakarta - MNC Sekuritas melihat pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) secara teknikal pada hari… Read More
Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang… Read More
Suasana saat konferensi pers saat peluncuran Asuransi Mandiri Masa Depan Sejahtera di Jakarta. Presiden Direktur… Read More
Jakarta - PT. Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) resmi menandatangani nota… Read More
Jakarta – Pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III 2024 tercatat sebesar 4,95 persen, sedikit melambat dibandingkan kuartal… Read More
Jakarta - Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) terus berkomitmen mendukung pengembangan Energi Baru… Read More