Untuk merealisasikan rencana tersebut, BEI tengah menyiapkan naskah akedemik untuk perubahan terbatas terhadap Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 tentang penghasilan masuk kategori penghasilan kena pajak. Pendapatan dividen masuk dalam objek pajak yang dikenakan pajak penghasilan (PPh). Dalam beleid itu PPh yang dikenakan sebesar 10 persen bersifat final.
Baca juga: AAEI Kampanyekan Program Yuk Nabung Saham 2017
Lebih lanjut Tito mengungkapkan, selain meningkatkan jumlah investor, metode serupa juga berlaku di beberapa negara. Oleh sebab itu, dalam waktu dekat naskah usulan penghapusan pajak dividen tersebut akan dilayangkan ke pemerintah.
“Di Jepang telah menghapus pajak dividen terhadap investor kecil. Usul ini sudah saya sampaikan ke Dirjen Pajak, tapi tugas kami membuat proposalnya,” tutup Tito. (*)
Editor: Paulus Yoga