Jakarta–Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI menyepakati untuk memperluas kerja sama dalam meningkatkan elektronifikasi di jalan tol.
Elektronifikasi dilakukan untuk menciptakan layanan nontunai yang aman, cepat dan efisien sehingga memberi nilai tambah bagi masyarakat dan operator jalan tol. Hal tersebut tertuang sebagai salah satu butir kerja sama antara BI dan PUPR yang ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.
“Agenda elektronifikasi jalan tol di Indonesia saat ini menjadi begitu penting mengingat sasaran akhir pengembangan jalan tol yang berupa penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF), yaitu proses pembayaran tol tanpa henti atau pengguna jalan tol tidak harus menghentikan kendaraan di gerbang tol,” jelas Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo.
Agus menambahkan, tahapan menuju pengembangan MLFF tersebut harus didahului dengan terwujudnya perilaku pengguna jalan tol yang sudah terbiasa dengan pembayaran nontunai, antara lain dengan penggunaan kartu elektronik dan melalui sosialisasi bersama secara nasional. Selain itu, diperlukan pula infrastruktur pembayaran nontunai yang sudah terintegrasi antarruas jalan tol. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Jakarta - PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) resmi membuka penjualan tiket kereta cepat Whoosh… Read More
Jakarta - PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) terus berkomitmen mendukung pengembangan sektor pariwisata berkelanjutan… Read More
Tangerang - Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program… Read More
Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat bahwa data perdagangan saham selama periode 16-20… Read More
Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat di minggu ketiga Desember 2024, aliran modal asing keluar… Read More
Jakarta - PT Asuransi BRI Life meyakini bisnis asuransi jiwa akan tetap tumbuh positif pada… Read More