Jakarta–Bank Indonesia (BI) dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI menyepakati untuk memperluas kerja sama dalam meningkatkan elektronifikasi di jalan tol.
Elektronifikasi dilakukan untuk menciptakan layanan nontunai yang aman, cepat dan efisien sehingga memberi nilai tambah bagi masyarakat dan operator jalan tol. Hal tersebut tertuang sebagai salah satu butir kerja sama antara BI dan PUPR yang ditandatangani oleh Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo dan Menteri PUPR, M. Basuki Hadimuljono di Kompleks Bank Indonesia, Jakarta, Rabu, 31 Mei 2017.
“Agenda elektronifikasi jalan tol di Indonesia saat ini menjadi begitu penting mengingat sasaran akhir pengembangan jalan tol yang berupa penerapan Multi Lane Free Flow (MLFF), yaitu proses pembayaran tol tanpa henti atau pengguna jalan tol tidak harus menghentikan kendaraan di gerbang tol,” jelas Gubernur Bank Indonesia, Agus D.W. Martowardojo.
Agus menambahkan, tahapan menuju pengembangan MLFF tersebut harus didahului dengan terwujudnya perilaku pengguna jalan tol yang sudah terbiasa dengan pembayaran nontunai, antara lain dengan penggunaan kartu elektronik dan melalui sosialisasi bersama secara nasional. Selain itu, diperlukan pula infrastruktur pembayaran nontunai yang sudah terintegrasi antarruas jalan tol. (Bersambung ke halaman berikutnya)
Page: 1 2
Poin Penting Ecolab dan PGE meluncurkan teknologi 3D TRASAR™ dengan Flow2Max® untuk mengoptimalkan produksi energi… Read More
Info Penting IHSG dan mayoritas indeks utama melemah, termasuk LQ45, JII, dan Sri-Kehati, sementara IDX30… Read More
Poin Penting IHSG menguat 1,46 persen ke 8.632,76, mendorong kapitalisasi pasar BEI naik 1,39 persen… Read More
Poin Penting BSI UMKM Center mendampingi UMKM untuk naik kelas melalui pelatihan, konsultasi bisnis, business… Read More
Poin Penting OJK dan Polda Kalimantan Utara menuntaskan penyidikan dugaan tindak pidana perbankan di Bank… Read More
Poin Penting IHSG naik 1,46 persen ke level 8.632,76, diikuti kenaikan kapitalisasi pasar 1,39 persen… Read More