Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya mendorong perkembangan industri keuangan syariah, terutama dalam hal pemisahan unit usaha atau spin-off.
“OJK tengah mengkaji kebijakan baru untuk mendukung proses spin-off di perbankan dan multifinance syariah,” tukas Anggota Komisioner OJK Firdaus Djaelani di Jakarta, Kamis, 12 November 2015.
Sebagaimana diketahui dalam setiap unit usaha syariah di industri keuangan syariah wajib melakukan spin-off pada 2023, seperti termaktub dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.
Beberapa poin penting dalam pengaturan spin-off tersebut di antaranya disebutkan modal disetor Bank Umum Syariah hasil pemisahan paling sedikit sebesar Rp500 miliar. Modal tersebut kemudian wajib ditingkatkan secara bertahap menjadi paling sedikit Rp1 triliun dan harus sudah dipenuhi paling lambat 10 tahun setelah izin Bank Umum Syariah diberikan. Adapun tenggat waktu ditetapkan selama 15 tahun sejak UU tersebut berlaku, atau pada tahun 2023.
“Kebijakan (yang sedang dibuat) termasuk pemberian insentif bagi unit usaha syariah yang mau spin-off. Aturannya sedang difinalisasi dan akan segera diterbitkan,” tandas Firdaus. (*) Paulus Yoga