Jakarta – PT Prudential Life Assurance (Prudential Indonesia) meluncurkan produk asuransi jiwa tradisional berbasis syariah yang menawarkan manfaat dana pendidikan bernama PRUCerah. President Director Prudential Indonesia Jens Reisch mengatakan, produk ini betujuan membantu keluarga Indonesia dalam perencanaan finansial, khususnya pendidikan.
“Inovasi ini juga merupakan wujud keseriusan kami dalam mendukung kemajuan sektor edukasi yang telah menjadi prioritas perusahaan sejak lama, dan bahkan menjadi salah satu pilar utama inisiatif Community Investment Prudential Indonesia,” ujarnya secara daring, Kamis (8/7/2021).
Lahirnya produk ini, lanjut Jens, juga merupakan upaya perseroan dalam meningkatkan penetrasi asuransi syariah di Indonesia. “PRUCerah memperluas portofolio inovasi dan solusi berbasis syariah dari Prudential Indonesia serta memperkuat komitmen Syariah untuk Semua yang diusung perusahaan,” katanya.
Di kesempatan yang sama, Managing Director for Customer Solution & Delight Prudential Indonesia, Himawan Purnama mengungkapkan, dengan produk ini diharapkan dapat mengantisipasi risiko biaya serta proteksi yang dibutuhkan terkait pendidikan. “Untuk target, pastinya kita mau menjangkau sebanyak-banyaknya masyarakat Indonesia. Karena kita mau masyarakat Indonesia mempersiapkan pendidikannya anak-anaknya dengan baik,” katanya. (*) Bagus Kasanjanu
Poin Penting Pengawasan OJK disorot DPR karena platform Dana Syariah Indonesia (DSI) masih dapat diakses… Read More
UOB Plaza yang berlokasi di distrik bisnis Jakarta, telah menerima sertifikat dan plakat GREENSHIP Existing… Read More
Poin Penting Pembiayaan UMKM BSI tembus Rp51,78 triliun hingga November 2025, dengan Rasio Pembiayaan Inklusif… Read More
Poin Penting Direktur Operasional Bank Mandiri, Timothy Utama, membeli 155 ribu saham BMRI senilai Rp744… Read More
Poin Penting ASII lanjutkan buyback saham dengan dana maksimal Rp2 triliun, dilaksanakan pada 19 Januari–25… Read More
Poin Penting OJK menemukan delapan pelanggaran serius yang merugikan lender, termasuk proyek fiktif, informasi palsu,… Read More