News Update

Dorong Pendalaman Pasar Keuangan, ICDX Group Perkuat Sinergi dengan 3 Regulator

Jakarta – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) terus berupaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya di sektor pasar perdagangan derivatif.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, ICDX Group akan memperkuat sinergi dengan tiga regulator di sektor pasar perdagangan derivatif, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menurut Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX, di usianya yang ke-16 tahun ini, ICDX akan terus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah atau regulator, pelaku pasar dan stakeholders lainnya.

“Kami percaya sinergi dapat menjadi kunci utama untuk mewujudkan pendalaman pasar keuangan dan komoditi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 9 Mei 2025.

Baca juga: Kantongi Izin Bappebti, ICDX Fasilitasi Perdagangan Pasar Fisik Energi Terbarukan

ICDX Group, lanjut Fajar, siap bersinergi dan berkolaborasi, serta berinovasi dalam mengembangkan ekosistem terintegrasi yang fundamental untuk pendalaman pasar keuangan dan komoditi Indonesia.

Sementara, Megain Widjaja, Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) menambahkan, pasar keuangan Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang. Potensi itu bisa dimaksimalkan dengan mencapai visi besar pendalaman pasar keuangan Indonesia.

“Untuk itu, kata kuncinya adalah tentang penguatan kapasitas, kolaborasi strategis, serta sinergi antara semua pemangku kepentingan,” tegasnya.

Baca juga: Transaksi Komoditi Berbasis Syariah di ICDX Tembus Rp2,01 Triliun Sepanjang 2024

Sebagai lembaga kliring, ICH juga memastikan siap bersinergi dengan regulator, dalam hal ini OJK, BI, dan Bappebti. Sinergi pelaku usaha dengan regulator diharapkan bisa memperluas potensi pasar keuangan, dalam hal ini derivatif pasar uang, derivatif efek serta derivatif komoditi.

Sebagai informasi, terhitung sejak diberlakukannya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif efek dialihkan dari Bappebti ke OJK. Sedangkan untuk derivatif pasar uang dan valuta asing (PUCA) diserahkan ke BI. Sementara, perdagangan derivatif komoditi tetap di Bappebti. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

Hashim Djojohadikusumo Raih Penghargaan ‘Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability’

Poin Penting Hashim Djojohadikusumo meraih penghargaan “Inspirational Figure in Environmental and Social Sustainability” berkat perannya… Read More

13 hours ago

Dua Saham Bank Ini Patut Dilirik Investor pada 2026

Poin Penting Mirae Asset merekomendasikan BBCA dan BMRI untuk 2026 karena kualitas aset, EPS yang… Read More

13 hours ago

Hashim Soroti Pentingnya Edukasi Publik Terkait Perubahan Iklim

Poin Penting Indonesia menegaskan komitmen memimpin upaya global melawan perubahan iklim, seiring semakin destruktifnya dampak… Read More

14 hours ago

OJK Sederhanakan Aturan Pergadaian, Ini Poin-poinnya

Poin Penting OJK menerbitkan POJK 29/2025 untuk menyederhanakan perizinan pergadaian kabupaten/kota, meningkatkan kemudahan berusaha, dan… Read More

15 hours ago

40 Perusahaan & 10 Tokoh Raih Penghargaan Investing on Climate Editors’ Choice Award 2025

Poin Penting Sebanyak 40 perusahaan dan 10 tokoh menerima penghargaan Investing on Climate 2025 atas… Read More

16 hours ago

Jelang Akhir Pekan, IHSG Berbalik Ditutup Melemah 0,09 Persen ke Level 8.632

Poin Penting IHSG ditutup melemah 0,09% ke level 8.632 pada 5 Desember 2025, meski beberapa… Read More

16 hours ago