News Update

Dorong Pendalaman Pasar Keuangan, ICDX Group Perkuat Sinergi dengan 3 Regulator

Jakarta – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) terus berupaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya di sektor pasar perdagangan derivatif.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, ICDX Group akan memperkuat sinergi dengan tiga regulator di sektor pasar perdagangan derivatif, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menurut Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX, di usianya yang ke-16 tahun ini, ICDX akan terus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah atau regulator, pelaku pasar dan stakeholders lainnya.

“Kami percaya sinergi dapat menjadi kunci utama untuk mewujudkan pendalaman pasar keuangan dan komoditi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 9 Mei 2025.

Baca juga: Kantongi Izin Bappebti, ICDX Fasilitasi Perdagangan Pasar Fisik Energi Terbarukan

ICDX Group, lanjut Fajar, siap bersinergi dan berkolaborasi, serta berinovasi dalam mengembangkan ekosistem terintegrasi yang fundamental untuk pendalaman pasar keuangan dan komoditi Indonesia.

Sementara, Megain Widjaja, Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) menambahkan, pasar keuangan Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang. Potensi itu bisa dimaksimalkan dengan mencapai visi besar pendalaman pasar keuangan Indonesia.

“Untuk itu, kata kuncinya adalah tentang penguatan kapasitas, kolaborasi strategis, serta sinergi antara semua pemangku kepentingan,” tegasnya.

Baca juga: Transaksi Komoditi Berbasis Syariah di ICDX Tembus Rp2,01 Triliun Sepanjang 2024

Sebagai lembaga kliring, ICH juga memastikan siap bersinergi dengan regulator, dalam hal ini OJK, BI, dan Bappebti. Sinergi pelaku usaha dengan regulator diharapkan bisa memperluas potensi pasar keuangan, dalam hal ini derivatif pasar uang, derivatif efek serta derivatif komoditi.

Sebagai informasi, terhitung sejak diberlakukannya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif efek dialihkan dari Bappebti ke OJK. Sedangkan untuk derivatif pasar uang dan valuta asing (PUCA) diserahkan ke BI. Sementara, perdagangan derivatif komoditi tetap di Bappebti. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Recent Posts

Kredit Macet, Bisnis Gagal atau Niat Jahat? OJK Harus Berada di Depan Bank

Oleh Eko B. Supriyanto, Chairman Infobank Media Group KREDIT macet dalam perbankan bukan sekadar angka… Read More

11 hours ago

KPK Mencari “Pepesan Kosong” Dana Non Budgeter-Iklan Bank BJB, Terus Berputar-putar “Dikaitkan” Ridwan Kamil-Aura Kasih

Oleh Tim Infobank DI sebuah ruang pemeriksaan di Mapolda Jawa Barat, udara tak hanya berdebu… Read More

11 hours ago

BSI Gandeng Kadin Dorong UMKM Naik Kelas

Poin Penting BSI menggandeng Kadin untuk mendorong UMKM lokal naik kelas melalui sinergi pembiayaan, pembinaan,… Read More

11 hours ago

Bos Danantara Bantah Isu Perombakan Direksi Himbara

Poin Penting CEO Danantara Rosan Roeslani menegaskan hingga saat ini tidak ada pembahasan terkait rencana… Read More

17 hours ago

Purbaya Yakin IHSG Senin Pekan Depan Dibuka Tanpa Gejolak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembukaan IHSG pekan depan tidak terganggu meski sejumlah… Read More

17 hours ago

OJK–BEI Siap Berunding dengan MSCI Senin (2/2), Transparansi Free Float Jadi Fokus

Poin Penting BEI dan OJK dijadwalkan bertemu MSCI secara daring pada 2 Februari 2026 untuk… Read More

17 hours ago