News Update

Dorong Pendalaman Pasar Keuangan, ICDX Group Perkuat Sinergi dengan 3 Regulator

Jakarta – Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX) atau Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI) terus berupaya mendorong pendalaman pasar keuangan, khususnya di sektor pasar perdagangan derivatif.

Untuk mewujudkan komitmen tersebut, ICDX Group akan memperkuat sinergi dengan tiga regulator di sektor pasar perdagangan derivatif, yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

Menurut Fajar Wibhiyadi, Direktur Utama ICDX, di usianya yang ke-16 tahun ini, ICDX akan terus bersinergi dengan semua pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah atau regulator, pelaku pasar dan stakeholders lainnya.

“Kami percaya sinergi dapat menjadi kunci utama untuk mewujudkan pendalaman pasar keuangan dan komoditi yang kuat, inklusif, dan berkelanjutan dalam rangka mendukung pertumbuhan ekonomi nasional,” ujarnya di Jakarta, Rabu, 9 Mei 2025.

Baca juga: Kantongi Izin Bappebti, ICDX Fasilitasi Perdagangan Pasar Fisik Energi Terbarukan

ICDX Group, lanjut Fajar, siap bersinergi dan berkolaborasi, serta berinovasi dalam mengembangkan ekosistem terintegrasi yang fundamental untuk pendalaman pasar keuangan dan komoditi Indonesia.

Sementara, Megain Widjaja, Direktur Utama Indonesia Clearing House (ICH) menambahkan, pasar keuangan Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang. Potensi itu bisa dimaksimalkan dengan mencapai visi besar pendalaman pasar keuangan Indonesia.

“Untuk itu, kata kuncinya adalah tentang penguatan kapasitas, kolaborasi strategis, serta sinergi antara semua pemangku kepentingan,” tegasnya.

Baca juga: Transaksi Komoditi Berbasis Syariah di ICDX Tembus Rp2,01 Triliun Sepanjang 2024

Sebagai lembaga kliring, ICH juga memastikan siap bersinergi dengan regulator, dalam hal ini OJK, BI, dan Bappebti. Sinergi pelaku usaha dengan regulator diharapkan bisa memperluas potensi pasar keuangan, dalam hal ini derivatif pasar uang, derivatif efek serta derivatif komoditi.

Sebagai informasi, terhitung sejak diberlakukannya UU No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pengawasan dan pengaturan perdagangan derivatif efek dialihkan dari Bappebti ke OJK. Sedangkan untuk derivatif pasar uang dan valuta asing (PUCA) diserahkan ke BI. Sementara, perdagangan derivatif komoditi tetap di Bappebti. (*) Ari Astriawan

Galih Pratama

Berkecimpung di industri media sejak 2014. Saat ini di infobanknews.com bertugas menulis dan menyunting artikel yang berkaitan dengan isu ekonomi, perbankan, pasar modal hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Jangan Sampai Boncos, Perencana Keuangan Ungkap 3 Prinsip Utama Kelola THR

Poin Penting PT Bank Aladin Syariah Tbk bekerja sama dengan financial planner Ayu Sara Herlia… Read More

4 hours ago

Industri Asuransi Jiwa Sudah Bayar Klaim Korban Bencana Sumatra Rp2,6 Miliar

Poin Penting Industri asuransi jiwa telah menyalurkan klaim sekitar Rp2,6 miliar kepada korban bencana di… Read More

8 hours ago

Investasi Asuransi Jiwa Tembus Rp590,54 Triliun, Mayoritas Parkir di SBN

Poin Penting AAJI mencatat industri asuransi jiwa mencatat total investasi Rp590,54 triliun pada 2025, naik… Read More

8 hours ago

Rosan Dapat Pesan Khusus Prabowo soal Pengembangan Ekonomi Syariah

Poin Penting Presiden Prabowo Subianto menekankan ekonomi syariah harus dirasakan manfaatnya langsung oleh masyarakat. Rosan… Read More

8 hours ago

Klaim Asuransi Kesehatan Naik 9,1 Persen Jadi Rp26,74 Triliun Sepanjang 2025

Poin Penting Klaim asuransi kesehatan naik 9,1 persen pada 2025, mencapai Rp26,74 triliun, mencerminkan meningkatnya… Read More

8 hours ago

Rosan: Ekonomi Syariah Jadi Kunci Ketahanan Nasional di Tengah Tensi Geopolitik

Poin Penting Rosan Roeslani menekankan ekonomi syariah mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian… Read More

9 hours ago