Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, lembaganya akan terus mendukung kebijakan dari Bank Sentral terkait penurunan suku bunga utamanya suku bunga pinjaman. Tujuannya agar sektor finansial dapat lebih efektif dalam mendukung pemulihan ekonomi Indonesia.
“Ke depan, kami akan hindari jika terjadi keterlambatan dalam menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), karena TBP sangat berpengaruh pada deposito dan suku bunga pinjaman pada akhirnya,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), digelar secara virtual, Selasa, 27 Oktober 2021.
Sebelumnya, LPS kembali menurunkan TBP simpanan Rupiah pada Bank Umum dan BPR masing-masing 50 bps menjadi 3,50% dan 6,00% pada bulan September 2021. TBP untuk simpanan valuta asing pada Bank Umum diturunkan sebesar 25 bps menjadi 0,25%.
Kebijakan tersebut mempertimbangkan penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil, dampak dari dinamika risiko keuangan global yang relatif terkendali, serta masih diperlukannya ruang bagi penurunan biaya dana perbankan dalam rangka turut menjaga momentum pemulihan ekonomi.
Penurunan TBP diharapkan akan mendorong penurunan suku bunga simpanan, yang selanjutnya dapat menurunkan suku bunga kredit.
Lebih jauh, LPS terus menjalin komunikasi yang baik dengan Bank Sentral. Harapannya transmisi kebijakan dari Bank Sentral menjadi lebih baik dalam hal menurunkan suku bunga secara keseluruhan di pasar, terutama suku bunga pinjaman.
“Kami perkirakan suku bunga pinjaman akan turun lebih rendah dari yang sekarang sehingga ekonomi kita dapat tumbuh lebih cepat lagi,” jelas Purbaya. (*)
Editor: Rezkiana Np