News Update

Dorong Pemulihan Ekonomi, BI Turunkan Lagi Bunga Acuan Jadi 4,00%

Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 15 hingga 16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,00%, dengan suku bunga Deposit Facility turun menjadi 3,25%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 4,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. 

“Memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,00%,” kata Perry Warjiyo melalui video conference di Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Perry mengatakan, kedepannya BI masih tetap melihat ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi.

BI memandang, pembatasan aktivitas ekonomi sebagai langkah penanganan COVID-19 berisiko menurunkan pertumbuhan ekonomi global 2020 lebih besar dari prakiraan awal. Namun demikian, kontraksi volume perdagangan dunia dan penurunan harga komoditas terlihat tidak sedalam prakiraan sebelumnya.

Berbagai stimulus kebijakan fiskal dan moneter terus ditempuh banyak negara guna memitigasi risiko kontraksi perekonomian. Perry memastikan strategi operasi moneter akan terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.

Sebagai informasi saja, Stabilitas sistem keuangan terjaga tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Mei 2020 yang tinggi yakni 22,14 dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 3% bruto dan 1,17% netto.

Ke depannya, kebijakan makroprudensial akan akomodatif dan kebijakan BI juga akan difokuskan pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada sektor keuangan yang terpengaruh dampak pandemi COVID-19. Selain itu koordinasi dengan KSSK dan lembaga terkait juga senantiasa ditingkatkan, baik dalam rangka perumusan bauran kebijakan, maupun dalam rangka mitigasi peningkatan risiko di sistem keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Suheriadi

Recent Posts

Rijani Tirtoso Akhiri Tugas Sebagai Direktur Eksekutif LPEI, Siapa Penggantinya?

Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengangkat Yon Asral sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua… Read More

12 mins ago

Kemenperin Dorong Kolaborasi Startup dan IKM untuk Transformasi Digital

Jakarta – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) melalui Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah, dan Aneka (Ditjen IKMA)… Read More

8 hours ago

Ketua KPK Beberkan Proses Penetapan Tersangka Hasto Kristiyanto

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua nama baru sebagai tersangka dalam pengembangan… Read More

13 hours ago

OJK Terbitkan Aturan Terkait Perdagangan Kripto, Ini Isinya

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang… Read More

14 hours ago

OJK: BSI Tengah Siapkan Infrastruktur untuk Ajukan Izin Usaha Bullion Bank

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan proses pengembangan kegiatan usaha bullion atau usaha yang berkaitan dengan… Read More

15 hours ago

Libur Natal dan Tahun Baru, CIMB Niaga Optimalkan Layanan Digital

Jakarta - PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) mengoptimalkan fasilitas digital banking yang dimiliki sebagai alternatif… Read More

15 hours ago