Dorong Pemulihan Ekonomi, BI Turunkan Lagi Bunga Acuan Jadi 4,00%

Dorong Pemulihan Ekonomi, BI Turunkan Lagi Bunga Acuan Jadi 4,00%

Jakarta – Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia (BI) pada 15 hingga 16 Juli 2020 memutuskan untuk menurunkan bunga acuan BI 7-day Reverse Repo Rate sebesar 25 bps menjadi 4,00%, dengan suku bunga Deposit Facility turun menjadi 3,25%, dan suku bunga Lending Facility menjadi 4,75%.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, keputusan tersebut konsisten dengan upaya menjaga stabilitas perekonomian dan mendorong pemulihan ekonomi di masa pandemi COVID-19. 

“Memutuskan untuk menurunkan BI 7-day Reverse Repo Rate (BI7DRR) sebesar 25 bps menjadi 4,00%,” kata Perry Warjiyo melalui video conference di Jakarta, Kamis 16 Juli 2020.

Perry mengatakan, kedepannya BI masih tetap melihat ruang penurunan suku bunga seiring rendahnya tekanan inflasi, terjaganya stabilitas eksternal, dan perlunya mendorong pertumbuhan ekonomi.

BI memandang, pembatasan aktivitas ekonomi sebagai langkah penanganan COVID-19 berisiko menurunkan pertumbuhan ekonomi global 2020 lebih besar dari prakiraan awal. Namun demikian, kontraksi volume perdagangan dunia dan penurunan harga komoditas terlihat tidak sedalam prakiraan sebelumnya.

Berbagai stimulus kebijakan fiskal dan moneter terus ditempuh banyak negara guna memitigasi risiko kontraksi perekonomian. Perry memastikan strategi operasi moneter akan terus ditujukan untuk menjaga kecukupan likuiditas dan mendukung transmisi bauran kebijakan yang akomodatif.

Sebagai informasi saja, Stabilitas sistem keuangan terjaga tercermin dari rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio/CAR) perbankan Mei 2020 yang tinggi yakni 22,14 dan rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang tetap rendah yakni 3% bruto dan 1,17% netto.

Ke depannya, kebijakan makroprudensial akan akomodatif dan kebijakan BI juga akan difokuskan pada upaya menjaga stabilitas sistem keuangan dengan mengantisipasi potensi peningkatan risiko pada sektor keuangan yang terpengaruh dampak pandemi COVID-19. Selain itu koordinasi dengan KSSK dan lembaga terkait juga senantiasa ditingkatkan, baik dalam rangka perumusan bauran kebijakan, maupun dalam rangka mitigasi peningkatan risiko di sistem keuangan. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News