Jakarta–Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyepakati untuk bekerja sama dalam program percepatan pengembangan Energi Baru, Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad mengatakan, Nota Kesepahaman ini dimaksudkan sebagai pedoman kerjasama dan koordinasi dalam rangka pengembangan EBTKE dengan tersedianya infrastruktur ketenagalistrikan melalui peningkatan peran Lembaga Jasa Keuangan.
“OJK mendorong industri jasa keuangan untuk memperbesar pembiayaan di sektor energi yang potensinya sangat besar dan sekaligus juga mendukung sektor prioritas Pemerintah untuk pengembangan EBTKE,” ujar Muliaman di Jakarta, Rabu, 3 Februari 2016.
Lebih lanjut Muliaman mengungkapkan, selain untuk program percepatan pengembangan EBTKE, kerjasama ini juga diharapkan dapat membantu peningkatan penyediaan stok energi nasional sekaligus mendukung upaya-upaya dalam rangka pelestarian energi atau konservasi energi.
Ruang lingkup kerja sama dalam Nota Kesepahaman ini adalah pelaksanaan koordinasi teknis dalam rangka meningkatkan peran Lembaga Jasa Keuangan dalam pengembangan EBTKE yang meliputi lima hal. Pertama, mengkoordinasikan dan mendorong kebijakan.
Kedua, melakukan pertukaran informasi dan data. Ketiga, mengkoordinasikan badan usaha dan pengelola yang bergerak di bidang EBTKE dengan Lembaga Jasa Keuangan. Lalu keempat, melaksanakan edukasi dan sosialisasi. Kelima, melaksanakan kegiatan dan koordinasi lainnya.
Di tempat yang sama Menteri ESDM, Sudirman Said menambahkan, bahwa pengembangan EBTKE perlu lebih dipercepat. Untuk itu, pemerintah melakukan empat terobosan utama, yakni dalam hal kebijakan, financial, teknologi dan kapasitas.
“Terkait terobosan financial, kami bekerjasama dengan OJK untuk lebih mendongkrak peran Lembaga Jasa Keuangan dlam menyediakan sumber pembiayaan bagi pengembangan EBTKE,” tutup Sudirman. (*) Rezkiana Nisaputra