Jakarta–Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung rencana peluncuran aplikasi pembukuan bagi para pengusaha Mikro Kecil dan Menengah.
Wakil Ketua Kadin Bidang UMKM, Koperasi dan Industri Kreatif Sandiaga Uno mengatakan Kadin telah menerima surat dari Ikatan Akuntan Indonesia mengenai standar pembukuan untuk entitas mikro, kecil dan menengah.
“Ini dampaknya besar sekali, bukan hanya dari laporan keuangan tapi juga akses pembukaan peningkatan wajib pajak, karena dari jumlah UMKM yang 57 juta itu sedikit sekali yang jadi wajib pajak, dan ini kami sambut baik, dan kita akan dorong bersama IAI dan BI untuk hadir dalam bentuk aplikasi teknologi. Jadi ke depan entitas mikro, kecil dan menengah ini punya standar akutansi yang sederhana, mudah dan berbasis teknologi dan bisa diakses regulator dan pajak” kata Sandiaga di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2016.
Sandiaga mengatakan dengan aplikasi tersebut, instansi terkait seperti Direktorat Jenderal Pajak serta perbankan dapat mengakses pembukuan para pelaku UMKM. Kadin menurutnya akan memberikan dukungan dengan mensosialisasikan standar baru tersebut pada seluruh anggotanya dan menggerakan seluruh asosiasi untuk melakukan sosialisasi. Dengan adanya aplikasi tersebut selain mendorong jumlah wajib pajak baru, menurutnya juga akan mempermudah pelaku UMKM untuk mendapatkan akses pembiayaan dari perbankan.
“Itu akan jadi sebuah game changer karena dengan aplikasi tersebut ada di-cloud, bank juga bisa lihat, kalau Indonesia kan dulu dikenal setiap pengusaha punya empat buku yaitu untuk pajak, bank, diri sendiri, dan istri, nah ini harus kita ubah ke depan dengan satu aplikasi saja,” tambahnya. (*) Ria Martati