Dorong Kredit, Sri Mulyani Bakal Revisi PMK Penjaminan Kredit

Dorong Kredit, Sri Mulyani Bakal Revisi PMK Penjaminan Kredit

Jakarta – Untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor usaha, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengaku akan merevisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai program penjaminan kredit.

Dirinya berharap, melalui penyempurnaan regulasi tersebut maka dunia usaha bisa lebih leluasa melakukan akses kepada pembiayaan. Di sisi lain, industri perbankan juga berani menyalurkan pinjaman dengan suku bunga yang rasional sehingga mampu menggerakkan ekonomi. 

“Kami pun sekarang sedang akan sempurnakan lagi karena kami melihat kebutuhan industri berbeda-beda, jadi mungkin dalam waktu beberapa saat lagi kami akan melakukan revisi PMK,” ujarnya dalam acara Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional, Kamis 25 Maret 2021.

Seperti diketahui, aturan penjaminan kredit tersebut tertuang pada PMK Nomor 71/PMK.08/2020 tentang Tata Cara Penjaminan Pemerintah Melalui Badan Usaha Penjaminan yang Ditunjuk dalam Rangka Pelaksanaan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Dirinya menambahkan, penyaluran kredit perbankan bisa menjadi penyokong pemulihan ekonomi, terlebih selama ini APBN masih menjadi instrumen dominan untuk mendorong perekonomian. “Jadi, bisa mulai gerak melakukan konsumsi tapi tetap aman terhadap covid-19,” kata Sri Mulyani.

Sebagai informasi saja, Bank Indonesia (BI) mencatat, penyaluran kredit pada Februari 2021 sebesar Rp5.417,3 triliun, atau masih tumbuh -2,3% (yoy). Pertumbuhan tersebut tercatat lebih rendah bila dibandingkan dengan kontraksi bulan Januari di -2,1%, (yoy). (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News