News Update

Dorong Kredit Perumahan, BI Kaji Relaksasi Kebijakan LTV

JakartaBank Indonesia (BI) mengaku akan melakukan relaksasi atau pelonggaran untuk kredit perumahan melalui kebijakan makroprudensial. Sehingga dengan pelonggaran kebijakan ini, diharapkan bakal mendorong pertumbuhan kredit perumahan.

Demikian pernyataan tersebut seperti disampaikan oleh Gubernur BI Perry Warjiyo, di Jakarta, Jumat, 25 Mei 2018. Menurutnya, relaksasi di bidang makroprudensial khususnya terkait rasio loan to value (LTV) kredit perumahan, masih ada ruang untuk kembali diturunkan.

“Kami saat ini mengkaji rasio LTV, sebelumnya penurunan uang muka sudah cukup rendah, tapi kami lihat masih ada lagi yang perlu diturunkan,” ujar Perry.

Selain merelaksasi aturan uang muka, BI juga akan mengatur termin pembayaran kredit kepemilikan rumah (KPR) yang disesuaikan dengan progress pembangunan perumahan. “Ada ketentuan yang tidak boleh inden, kalau rumahnya belum jadi,” ucapnya.

Baca juga: BI Sebut Banyak Bank Belum Memanfaatkan Pelonggaran LTV

Dirinya menambahkan, BI juga akan mengatur terkait ketentuan pembelian rumah yang tidak dikaitkan dengan tingkat pendapatan calon pembeli. “Ini sedang kami kaji. Harapan kami saat Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2018 sudah bisa didiskusikan,” kata Perry.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, salah satu pertimbangan mendorong perbaikan sektor perumahan, karena sektor ini mampu mndorong perbaikan siklus ekonomi dan keuangan. “Kalau properti naik, perumahan naik, tidak hanya semen, ongkos tukang naik dan kreditnya juga naik,” paparnya.

Lebih lanjut Perry menegaskan, upaya mendorong pertumbuhan sektor properti ini jangan dikaitkan dengan potensi bubble. “Karena, properti masih di bawah. Bubble itu kalau sudah peak,” tegas Perry.

Asal tahu saja, sebelumnya Bank Sentral pernah mengetatkan LTV properti pada tahun 2012 menjadi 70 persen. Kemudian, LTV dilonggarkan pada tahun 2015 dan 2016. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

OJK Tegaskan Tak Ada “Injury Time” Spin Off UUS Asuransi

Poin Penting OJK menegaskan tidak ada perpanjangan waktu, semua UUS asuransi wajib spin off paling… Read More

7 mins ago

Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Sudah Ada Kandidat Kompeten, tapi Belum Banyak

Poin Penting Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa ungkap sudah ada sejumlah pendaftar calon ADK OJK, terutama… Read More

30 mins ago

Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden

Poin Penting Pemerintah memastikan dana THR 2026 sebesar Rp55 triliun telah siap dan tinggal menunggu… Read More

48 mins ago

IHSG Ditutup Anjlok 1,37 Persen ke Level 8.280

Poin Penting IHSG ditutup anjlok 1,37 persen ke 8.280,83 pada 24 Februari 2026, didorong koreksi… Read More

1 hour ago

Bank Mandiri Hadirkan Program Berbagi Takjil di Menara Mandiri Sudirman

Poin Penting Bank Mandiri sediakan berbuka puasa di Menara Mandiri lewat Livin’ by Mandiri. Program… Read More

1 hour ago

Bank OCBC NISP Mau Buyback Saham Rp1 Miliar, Ini Tujuannya

Poin Penting Bank OCBC NISP rencanakan buyback saham Rp1 miliar untuk remunerasi variabel manajemen dan… Read More

2 hours ago