Jakarta – Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) terus mendukung penyaluran kredit perbankan untuk pemulihan ekonomi nasional. Bahkan, untuk mendorong hal tersebut, pihaknya mengkaji pembebasan iuran premi penjaminan simpanan selama satu tahun penuh kepada perbankan asalkan disalurkan untuk kredit.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa dalam Temu Stakeholder untuk Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional di Semarang, Kamis (25/3). Sebagai informasi saja, besaran premi penjaminan LPS saat ini adalah sebesar 0,2% dari total dana pihak ketiga (DPK) bank.
“Saya tantang perbankan disini, kalau Anda mulai menyalurkan kredit, saya melihat angka pertumbuhan mulai bergerak positif kami akan melakukan perhitungan ulang lagi apakah itu saatnya LPS membantu sistem perekonomian dengan mengurangi atau menghilangkan, membebaskan 1 tahun iuran premi (penjaminan simpanan),” kata Purbaya melalui video conference di Jakarta, Kamis 25 Maret 2021.
Purbaya beserta tim riset LPS bahkan sempat menghitung, bilamana LPS membebaskan pembayaran premi penjamin simpanan maka akan ada inject ke likuiditas sistem keuangan senilai Rp15 triliun. Namun hal tersebut masih harus terus dikaji penerapan undang-undangnya.
Sebelumnya, LPS juga turut mendukung pemulihan ekonomi melalui stimulus keringanan tarif denda 0% alias bebas denda bagi perbankan yang mengalami keterlambatan premi penjaminan sampai dengan 6 bulan pertama. Sementara itu, LPS hanya mengenakan denda keterlambatan bayar premi sebesar 0,5% untuk 6 bulan setelahnya.
Sebagai informasi saja, LPS mencatat hingga akhir Februari 2021, jumlah rekening yang dijamin LPS sebanyak 350,26 juta rekening atau setara 99,91% dari total rekening. Sementara dari sisi nominal, jumlah simpanan yang dijamin Rp3.453,13 triliun setara 51,34% dari total simpanan. (*)
Editor: Rezkiana Np