Jakarta–Guna mendorong pertumbuhan kredit perbankan, Bank Indonesia (BI) melakukan pelonggaran kebijakan makroprudensial dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian.
Pelonggaran kebijakan makroprudensial yang dilakukan melalui relaksasi ketentuan Loan to Value Ratio (LTV) dan Financing to Value Ratio (FTV) kredit/pembiayaan properti untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko/Rukan.
Selanjutnya, memperlonggar kredit/pembiayaan melalui mekanisme inden dengan pengaturan pencairan kredit/pembiayaan bertahap sesuai progress pembangunan untuk Rumah Tapak, Rumah Susun, dan Ruko/Rukan sampai dengan fasilitas kredit/pembiayaan kedua.
Selain itu, bank sentral juga menaikkan batas bawah Loan to Financing Ratio terkait Giro Wajib Minimum (GWM-LFR) dari 78% menjadi 80%, dengan batas atas tetap sebesar 92%. Ketentuan di bidang makroprudensial tersebut mulai diberlakukan pada Agustus 2016.
Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Tirta Segara mengatakan, bauran kebijakan tersebut diharapkan dapat semakin memperkuat upaya untuk meningkatkan permintaan domestik guna terus mendorong momentum pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga stabilitas makroekonomi, di tengah masih lemahnya perekonomian global.
“Bank Indonesia meyakini bahwa pelonggaran kebijakan makroprudensial akan memperkuat kebijakan yang ditempuh Pemerintah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan melalui penguatan stimulus pertumbuhan dan percepatan implementasi reformasi struktural,” ujar Tirta, di Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016. (*) Rezkiana Nisaputra
Editor: Paulus Yoga