Jakarta – Untuk memperkuat bauran kebijakan dalam mendorong momentum pertumbuhan ekonomi, Bank Indonesia (BI) melakukan pelomggaran kebijakan makroprudensial untuk meningkatkan kapasitas penyaluran kredit perbankan dan mendorong permintaan kredit pelaku usaha.
Gubernur BI Perry Warjiyo mengatakan, relaksasi kebijakan makroprudensial itu yakni disempurnakannya aturan Rasio Intermediasi Makroprudensial (RIM)/RIM Syariah dengan menambahkan komponen pinjaman atau pembiayaan yang diterima bank, sebagai komponen sumber pendanaan bank dalam perhitungan RIM/RIM Syariah.
BI juga melakukan pelonggaran untuk Rasio Loan to Value / Financing to Value (LTV/FTV) untuk kredit/pembiayaan Properti sebesar 5%, Uang Muka (down payment/DP) untuk Kendaraan Bermotor di kisaran 5-10%, serta Tambahan keringanan rasio LTV/FTV untuk kredit atau pembiayaan properti dan Uang Muka untuk Kendaraan Bermotor yang berwawasan lingkungan masing-masing sebesar 5%.
“Ketentuan tersebut berlaku efektif sejak 2 Desember 2019. Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan terus diperkuat guna mendukung pertumbuhan ekonomi,” ujar Perry di Jakarta, Kamis, 19 September 2019.
Di sisi lain, Bank Indonesia juga memperkuat strategi operasi moneter untuk mendukung upaya menjaga kecukupan likuiditas dan meningkatkan efisiensi pasar uang sehingga memperkuat transmisi bauran kebijakan yang akomodatif. Instrumen operasi moneter pasar terbuka (OPT) diseragamkan melalui implementasi reverse repo Surat Berharga Negara (RR SBN).
“Ini untuk semua tenor mulai 7 hari sampai dengan 12 bulan, termasuk melaksanakan lelang RR SBN tenor 12 bulan menggantikan SBI tenor 12 bulan, terhitung mulai 4 Oktober 2019,” ucapnya. (*)