Keuangan

Dorong Kinerja IKNB, OJK Fokus Jalankan 6 Kebijakan Ini Selama 2023

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memprediksi pertumbuhan kinerja keuangan di sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB) hingga akhir 2023.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengungkapkan, OJK memprediksi tahun ini aset asuransi akan tumbuh 5% – 7%.

“Sementara, outstanding pembiayaan tumbuh 13% – 15%, dan aset dana pensiun tumbuh 5% – 7%,” kata Ogi, dalam “Executive Lecturer – Second Half Year Economic Outlook 2023: Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan Non-Bank” yang diselenggarakan Infobank dan Asianpost di Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Kamis, 27 Juli 2023.

Baca juga: AASI Optimis Asuransi Syariah Tumbuh Positif di 2023, Ini Faktor Pendorongnya

Dalam paparannya, Ogi juga menjelaskan bahwa jumlah pelaku di sektor IKNB per Mei 2023 berjumlah 1.274 entitas dengan 122 entitas di antaranya menjalankan prinsip syariah. Adapun total aset sektor IKNB per Mei 2023 sebesar Rp3.171,62 triliun atau meningkat 7,88%.

OJK Jalankan 6 Kebijakan IKNB

Selain itu, tahun ini OJK akan fokus menjalankan kebijakan terhadap masing-masing IKNB. Pertama, asuransi, yakni melakukan penguatan permodalan asuransi, penguatan governance dan risk management, penguatan ekosistem secara end-to-end, best practices dan international standard.

Kedua, Multifinance, dengan melakukan penyempurnaan pengaturan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan. Ketiga, Modal Ventura, yakni penataan kegiatan usaha PMV sesuai core business (a.l. penyertaan modal, pengelolaan dana ventura dan pembiayaan UMKM).

Keempat, SUI Generis, melakukan penguatan pengaturan dan pengawasan pada lembaga sui generis. Kelima, fintech P2P lending dengan melakukan penataan kegiatan usaha fintech P2PL dan penyempurnaan regulasi.

Baca juga: Sebanyak 59 Perusahaan Asuransi Raih “Infobank Insurance Award 2023”

Kelima, penunjang IKNB, yakni penguatan lembaga dan profesi penunjang IKNB sebagai layer ke-2 pengawasan IKNB.

Keenam LKM, yaitu penataan pengaturan LKM sesuai ukuran kecil, menengah, dan besar. Terakhir, Dana Pensiun dengan melakukan penguatan investasi dana pensiun. (*) Ayu Utami

Galih Pratama

Recent Posts

HUT ke-26, Bank Mandiri Hadirkan Inovasi Digital Adaptif dan Solutif untuk Siap Jadi Jawara Masa Depan

Jakarta - Merayakan usia ke-26, Bank Mandiri meluncurkan berbagai fitur dan layanan digital terbaru untuk… Read More

5 hours ago

KemenKopUKM Gandeng Surveyor Indonesia Verifikasi Status Usaha Simpan Pinjam Koperasi

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menunjuk PT Surveyor Indonesia, anggota Holding BUMN IDSurvey,… Read More

5 hours ago

Bijak Manfaatkan Produk Keuangan, Ini Pesan OJK kepada Gen Z

Balikpapan - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica… Read More

6 hours ago

Jurus OJK Perluas Akses Keuangan yang Bertanggung Jawab dan Produktif di Balikpapan

Balikpapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin memperluas akses keuangan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan yang… Read More

6 hours ago

Rayakan HUT ke-26, Bank Mandiri Luncurkan 5 Fitur dan Layanan Digital Terbaru

Komisaris Bank Mandiri Chatib Basri dan Direktur Utama Bank Mandiri Darmawan Junaidi saat meresmikan peluncuran… Read More

7 hours ago

BEI Catat 5 Saham Berikut Jadi Pemberat IHSG Pekan Ini

Jakarta - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) selama sepekan mengalami penurunan sebesar sebesar 2,61 persen… Read More

8 hours ago