Moneter dan Fiskal

Dorong Investasi, RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Perluasan Transaksi Mata Uang Lokal

Jakarta – Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia (BNM), dan Bank of Thailand (BoT) telah menyepakati harmonisasi Local Currency Transaction Framework Operational Guidelines (LCTF OG) atau Pedoman Operasional Kerangka Kerja Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal.

Kesepakatan tersebut memperluas cakupan transaksi lintas batas. Jika sebelumnya hanya mengatur perdagangan barang, jasa, dan investasi langsung, kini cakupannya diperluas hingga transaksi investasi portofolio.

“Langkah ini menunjukkan komitmen ketiga negara untuk mempromosikan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi regional,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca juga: DSN-MUI Telah Terbitkan 160 Fatwa Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Adapun penyelarasan pedoman operasional ini diharapkan dapat meningkatkan konsistensi, skalabilitas, dan efisiensi dalam fasilitasi transaksi mata uang lokal di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

Selain itu, harmonisasi ini juga mengonsolidasikan beberapa pedoman bilateral, sehingga proses transaksi menjadi lebih efisien dan transparan bagi lembaga keuangan maupun penggunanya.

“Perluasan cakupan transaksi juga akan memberi kesempatan yang lebih besar bagi para investor untuk bertransaksi dalam mata uang lokal dan memitigasi risiko nilai tukar,” tambahnya.

Peran Perbankan dalam Implementasi LCTF

Sejalan dengan harmonisasi pedoman operasional dan perluasan cakupan transaksi tersebut, ketiga bank sentral mendorong bank-bank komersial yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan mendukung implementasi LCTF.

“Perbankan dimaksud akan berperan penting dalam memfasilitasi transaksi mata uang lokal,” imbuhnya.

Baca juga: Hadirkan Solusi Keuangan, Bank Mayapada dan Zurich Life Perpanjang Kerja Sama Bancassurance

Selain itu, perbankan juga akan mendapatkan manfaat berupa perluasan kapasitas dan jaringan lintas batas.

Penguatan ini diharapkan terus meningkatkan transaksi perdagangan bilateral dalam mata uang lokal di ketiga negara, sebagaimana tren peningkatan yang telah terjadi sejak implementasi LCTF pada awal 2018. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Bergabung dengan Infobanknews.com sejak April 2022. Lulusan Universitas Budi Luhur ini bertugas meliput isu ekonomi makro, moneter & fiskal, perbankan, hingga industri keuangan non-bank (IKNB).

Recent Posts

Resmi! Turis Jepang Kini Bisa Bayar Pakai QRIS di Indonesia, Tak Perlu Tukar Uang

Poin Penting Warga Jepang kini bisa menggunakan QRIS untuk bertransaksi di Indonesia setelah izin QRIS… Read More

20 mins ago

Nasib Rupiah setelah Libur Lebaran di Tengah Perang dan Fiskal yang Bak di Tepi Jurang

Oleh: Eko B. Supriyanto, Pimpinan Redaksi Infobank Media Group LIBUR Lebaran tahun ini mungkin terasa… Read More

6 hours ago

Biar Nggak Tekor, Ini Cara Atur THR dan Jaga Kesehatan saat Lebaran

Poin Penting THR menjadi momentum menata keuangan, mulai dari kewajiban, utang, tabungan, hingga perlindungan finansial.… Read More

14 hours ago

BI Tetap Siaga di Pasar Jaga Rupiah selama Libur Panjang Nyepi dan Idul Fitri

Poin Penting BI tetap siaga memantau rupiah selama libur Lebaran, termasuk melalui pasar offshore meski… Read More

17 hours ago

Dampak Perang Timur Tengah, BI Tarik Sinyal Penurunan Suku Bunga

Poin Penting BI tidak lagi memberi sinyal penurunan suku bunga akibat meningkatnya risiko global dari… Read More

17 hours ago

BSN Jalin Kerja Sama dengan Ekosistem Properti Syariah Indonesia

Kerjasama ini juga membuka ruang bagi pengembangan bisnis terutama inisiatf mendukung program pemerintah dalam pengembangan… Read More

17 hours ago