Moneter dan Fiskal

Dorong Investasi, RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Perluasan Transaksi Mata Uang Lokal

Jakarta – Bank Indonesia (BI), Bank Negara Malaysia (BNM), dan Bank of Thailand (BoT) telah menyepakati harmonisasi Local Currency Transaction Framework Operational Guidelines (LCTF OG) atau Pedoman Operasional Kerangka Kerja Transaksi Bilateral Menggunakan Mata Uang Lokal.

Kesepakatan tersebut memperluas cakupan transaksi lintas batas. Jika sebelumnya hanya mengatur perdagangan barang, jasa, dan investasi langsung, kini cakupannya diperluas hingga transaksi investasi portofolio.

“Langkah ini menunjukkan komitmen ketiga negara untuk mempromosikan penggunaan mata uang lokal dalam transaksi perdagangan dan investasi regional,” ujar Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso dalam keterangan resmi, Selasa, 18 Februari 2025.

Baca juga: DSN-MUI Telah Terbitkan 160 Fatwa Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah

Adapun penyelarasan pedoman operasional ini diharapkan dapat meningkatkan konsistensi, skalabilitas, dan efisiensi dalam fasilitasi transaksi mata uang lokal di Indonesia, Malaysia, dan Thailand.

Selain itu, harmonisasi ini juga mengonsolidasikan beberapa pedoman bilateral, sehingga proses transaksi menjadi lebih efisien dan transparan bagi lembaga keuangan maupun penggunanya.

“Perluasan cakupan transaksi juga akan memberi kesempatan yang lebih besar bagi para investor untuk bertransaksi dalam mata uang lokal dan memitigasi risiko nilai tukar,” tambahnya.

Peran Perbankan dalam Implementasi LCTF

Sejalan dengan harmonisasi pedoman operasional dan perluasan cakupan transaksi tersebut, ketiga bank sentral mendorong bank-bank komersial yang memenuhi syarat untuk berpartisipasi dan mendukung implementasi LCTF.

“Perbankan dimaksud akan berperan penting dalam memfasilitasi transaksi mata uang lokal,” imbuhnya.

Baca juga: Hadirkan Solusi Keuangan, Bank Mayapada dan Zurich Life Perpanjang Kerja Sama Bancassurance

Selain itu, perbankan juga akan mendapatkan manfaat berupa perluasan kapasitas dan jaringan lintas batas.

Penguatan ini diharapkan terus meningkatkan transaksi perdagangan bilateral dalam mata uang lokal di ketiga negara, sebagaimana tren peningkatan yang telah terjadi sejak implementasi LCTF pada awal 2018. (*)

Editor: Yulian Saputra

Irawati

Recent Posts

Airlangga Beberkan Isi Negoisasi Tarif Resiprokal AS, Apa Saja?

Jakarta – Pemerintah mulai melakukan langkah negosiasi terhadap Amerika Serikat (AS) terkait kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald… Read More

3 hours ago

LPS Siapkan Pembayaran Klaim Simpanan Nasabah BPRS Gebu Prima

Jakarta - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi… Read More

3 hours ago

XL Smart Resmi Beroperasi, Tegaskan Tidak akan Lakukan PHK

Jakarta - PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk (EXCL) secara resmi berdiri pada 17 April… Read More

4 hours ago

Ekonom Prediksi Penerimaan Pajak 2025 Tak Capai Target

Jakarta – Head of Research & Chief Economist Mirae Asset, Rully Arya Wisnubroto memprediksi bahwa penerimaan pajak… Read More

19 hours ago

Siapa Pendiri Taman Safari Indonesia? Ini Dia Sosoknya

Jakarta - Siapa pemilik dari Taman Safari Indonesia? Pertanyaan tersebut banyak diperbincangan publik luas seiring… Read More

19 hours ago

IHSG Jelang Long Weekend Ditutup Menguat ke Level 6.438

Jakarta – Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pada penutupan perdagangan hari ini, 17 April 2025,… Read More

20 hours ago