Ekonomi dan Bisnis

Dorong Investasi, Menko Darmin Sosialisasikan Sistem OSS di Lombok

Lombok – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Online Single Submission (OSS) di Lombok sejak 19 September hingga 21 September 2018. Acara ini diinisiasi dalam rangka pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau biasa disebut Sistem OSS.

Dalam kegiatan sosialisasi sistem OSS ini, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution memberikan arahan sekaligus membuka secara resmi acara sosialisasi dan bimbingan teknis sistem OSS. Menurutnya, untuk mendorong investasi, maka perizinan harus dipermudah. Apalagi, di era digital seperti ini perizinan usaha dapat diproses secara elektronik.

“Kalau yang sebelumnya mengurus perizinan usaha secara offline, izinnya terlalu banyak dan memakan waktu yang lama, hingga 3 sampai 5 tahun. Kalau begitu caranya maka perizinan akan lama keluarnya,” ujar Darmin dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 21 September 2018.

Baca juga: Jokowi: Korsel Negara Ketiga Terbesar Yang Berinvestasi di RI 

Lebih lanjut Menko Darmin menjelaskan, dengan memudahkan perizinan diharapkan agar investor merasa lebih nyaman, lebih jelas, dan lebih pasti dalam soal perizinan berusaha.

“Ada banyak sekali sistem berjalan dan saling nge-link seperti Administrasi Hukum Umum (AHU) di Kementerian Hukum dan HAM, Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) di BKPM, Dukcapil di Kemendagri, Pajak serta si cantik milik Kementerian Komunikasi dan Informatika. Saya dapat katakan ini yang pertama kali di Indonesia,” jelas Darmin.

Sebagai informasi, sampai dengan tanggal 12 September 2018, sistem OSS telah melayani 71.914 registrasi dan menerbitkan 38.835 Nomor Induk Berusaha (NIB) sejak diluncurkan pada tanggal 9 Juli 2018. Dengan demikian, sistem OSS ini rata-rata per hari melayani lebih dari 1000 registrasi dan menerbitkan NIB lebih dari 500. Sistem OSS juga memberikan layanan dan menerbitkan perizinan berusaha pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur..

“Pelaksanaan OSS ini harus menyesuaikan perizinan yang sudah dicantumkan dalam PP No 24 Tahun 2018,” tutupnya. (*)

Rezkiana Nisaputra

Recent Posts

Genap Berusia 27 Tahun, Ini Sederet Pencapaian KSEI di Pasar Modal 2024

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mencatat sejumlah pencapaian strategis sepanjang 2024 melalui berbagai… Read More

3 mins ago

BCA Salurkan Kredit Sindikasi ke Jasa Marga, Dukung Pembangunan Jalan Tol Akses Patimban

Senior Vice President Corporate Banking Group BCA Yayi Mustika P tengah memberikan sambutan disela acara… Read More

18 mins ago

Tinjau PLTU Suralaya, Bahlil Pastikan Suplai Listrik Wilayah Jamali Aman Selama Nataru

Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengapresiasi kesiapan PLN dalam… Read More

41 mins ago

Per 20 Desember 2024, IASC Blokir 5.987 Rekening dan Selamatkan Dana Rp27,1 Miliar

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah melaporkan hingga 20 Desember 2024, Indonesia Anti-Scam… Read More

2 hours ago

KSEI Bidik Pertumbuhan 2 Juta Investor pada 2025

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) membidik penambahan sebanyak dua juta investor di pasar… Read More

2 hours ago

KSEI Masih Kaji Dampak Kenaikan PPN 12 Persen ke Pasar Modal RI

Jakarta - PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) masih mengkaji ihwal kenaikan PPN 12 persen… Read More

3 hours ago