Jakarta–Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) masih menjadi salah satu persoalan yang menghambat pembangunan infrastruktur. Padahal, pemerintah tengah berupaya menggenjot percepatan pembangunan infrastruktur di Indonesia.
Melihat kondisi tersebut, pemerintah tengah melakukan percepatan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah Nasional (RTRWN). Persoalan tata ruang yang berkepanjangan dapat menghambat pembangunan infrastruktur dan proyek-proyek strategis nasional.
“Pepres nomor 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015-2019 dan Perpres nomor 3 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional juga mengalami kendala aspek aturan tata ruang,” ujar Menko Perekonomian Darmin Nasution seperti dikutip dari laman Kemenko Perekonomian, di Jakarta, Kamis, 19 Januari 2017.
Saat ini, Menteri-Menteri terkait masih melakukan pengkajian atas Rencana PP Perubahan tersebut, antara lain terkait besaran persentase luasan hutan tiap wilayah. Selama seminggu ke depan, menteri terkait sudah harus memberikan persetujuan pada RPP Perubahan Atas PP nomor 26/2008 tersebut.
Adapun kementerian yang terkait dalam RPP ini adalah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian ATR/BPN, Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Darmin menilai, aturan tata ruang nasional ini sangat penting karena menjadi dasar pijakan bagi kebijakan di sektor-sektor lain. Tata ruang nasional juga dinilai penting untuk pemenuhan kebutuhan lahan berbagai proyek strategis nasional. Oleh sebab itu, penerbitan rekomendasi kesesuaian tata ruang sangat diperlukan.
“Kebijakan sektor pertanian, terutama pangan, basisnya adalah reformasi agraria,” ucap Darmin. (*)
Editor: Paulus Yoga