Dorong Ekonomi, LPEI dan BCA Kerjasama Penjaminan Pelaku Usaha Koperasi

Dorong Ekonomi, LPEI dan BCA Kerjasama Penjaminan Pelaku Usaha Koperasi

Jakarta – Indonesia Eximbank/Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kembali mengajak perbankan untuk terlibat dalam Penjaminan Pemerintah (JAMINAH) bagi pelaku usaha Korporasi  guna mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).  

Kali ini, LPEI kembali menandatangani perjanjian kerjasama penjaminan korporasi dengan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. Dalam perjanjian kerja sama ini LPEI diwakili oleh Dikdik Rustandi dan Agus Windiarto selaku Direktur Pelaksana I dan Direktur Pelaksana III sedangkan dari BCA diwakili oleh Henry Koenafi selaku Direktur BCA. 

Sekretaris Lembaga LPEI menyampaikan, kerja sama ini merupakan bentuk sinergi antara LPEI dan perbankan nasional untuk memberikan tambahan modal kerja kepada segmen korporasi dalam rangka membantu memulihkan ekonomi. 

Dengan adanya penjaminan kredit,  para pengusaha dan eksportir akan tetap beroperasi karena memperoleh pendanaan dari perbankan. Sehingga, eksportir tidak hanya lebih berdaya, namun juga mengurangi potensi peningkatan angka pengangguran. 

“LPEI terus mengajak kalangan perbankan agar menggunakan program penjaminan ini, sehingga bisa bersama-sama mendorong pemulihan ekonomi,” ujar Agus Windiarto dalam keterangannya Rabu, 10 Maret 2021.

Pada masa Pandemi Covid-19 yang berdampak terhadap kondisi ekonomi nasional saat ini, LPEI berkomitmen mendukung program Pemerintah dalam melakukan percepatan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). 

Sebagaimana diketahui Program PEN dituangkan dalam Peraturan Pemerintah nomor 23 Tahun 2020 dan Peraturan pendukung antara lain PMK 98/PMK.08/2020 tentang Program Penjaminan Pemerintah kepada Pelaku Usaha Korporasi.

Pada PMK ini ditetapkan bahwa Penjaminan Pemerintah diberikan melalui LPEI dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) atau PII atas penyaluran kredit kepada pelaku usaha Korporasi yang terdampak Covid-19 dan memiliki kriteria kegiatan usaha berorientasi ekspor dan/atau padat karya, dengan tujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya.

“Tujuan kerja sama ini untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya,” ucap Agus Windiarto.  

Debitur korporasi yang memperoleh pinjaman dengan penjaminan LPEI dapat merupakan nasabah baru dan/atau eksisting yang memerlukan tambahan modal kerja dengan nilai sebesar Rp10 miliar s.d Rp1 triliun serta ketentuan lain yang diatur dalam Perjanjian Kerjasama. 

Direktur BCA Subur Tan pun menyampaikan apresiasinya kepada LPEI atas terjalinnya perjanjian kerjasama Program Penjaminan Pemerintah (JAMINAH) bagi korporasi. Menurutnya, kerjasama ini merupakan suatu kemajuan dan dapat memberikan dukungan kepada perbankan khususnya dalam rangka membantu pelaku usaha korporasi padat karya. 

Saat ini LPEI telah bersinergi dengan berbagai perbankan nasional termasuk bank daerah, untuk terus mendorong program PEN di segmen korporasi, di mana LPEI bertindak sebagai penjamin kredit, semakin dirasakan manfaatnya. 

“Dengan skema penjaminan kredit, pelaku usaha yang terdampak Covid-19, baik yang berorientasi ekspor maupun non ekspor, diharapkan dapat memperoleh tambahan modal kerja dari perbankan sehingga dapat mempertahankan aktivitas usahanya,” tutup Agus Windiarto. (*)

Related Posts

News Update

Top News