Jakarta – Pemerintah akan memberikan subsidi bunga senilai Rp34,15 triliun untuk mendukung Usaha Mikro Kecil dan menengah (UMKM) melalui program stimulus kredit UMKM. Subsidi tersebut akan diberikan pada 60,66 juta rekening pelaku UMKM.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani saat melakukan konfrensi pers mengenai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2020. Dirinya menjelaskan, stimulus tersebut dapat dilaksanakan melalui beberapa mekanisme.
Pada mekanisme pertama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan memberikan data debitur sebagai dasar Pemerintah memberikan subsidi bunga. Setelah itu sistem menghitung subsidi bunga untuk masing-masing debitur yang disampaikan OJK dan Badan Layanan Umum (BLU).
“Jadi dengan adanya program ini, yaitu pemberian subsidi bunga dan restruk pinjaman UMKM, maka UMKM akan mendapatkan manfaat dalam bentuk tidak membayar bunga, atau kurang pembayaran bunganya dengan anggaran Rp34,15 triliun,” kata Sri Mulyani di Jakarta, Senin 18 Mei 2020.
Selanjutnya, tambah Sri Mulyani, Bank, BUMN dan BLU menyampaikan besaran subsidi bunga kepada seluruh debiturnya yang eligible berdasarkan data OJK dan BLU, untuk mendaftar dan memanfaatkan fasilitas subsidi bunga. Selanjunya bebitur yang telah mendaftar menerima subsidi bunga.
Sri Mulyani menambahkan, dari anggaran tersebut sebesar Rp27,26 triliun ditempatkan Pemerintah untuk subsidi bunga yang kreditnya diajukan melalui perbankan, BPR, dan perusahaan pembiayaan.
Dirinya menyebut, debitur UMKM tersebut akan memperoleh penundaan angsuran dan subsidi bunga sebesar 6% selama 4 bulan pertama, dan 3% selama 3 bulan berikutnya. Sedangkan, untuk usaha menegah akan diberikan sebesar 3% selama 3 bulan pertama, serta 2% selama 3 bulan berikutnya.
Tak hanya itu, Pemerintah juga menempatkan Rp6,4 triliun untuk UMKM yang mengajukan kredit melalui KUR, UMi, Mekaar, dan Pegadaian. Debitur juga akan dapat penundaan angsuran pokok selama 6 bulan. Penempatan terakhir, UMKM yang mengajukan kredit melalui koperasi, LPDB, LPMUKP juga akan mendapatkan relaksasi subsidi sebesar 6% selama 6 bulan dengan penempatan anggaran subsidi senilai Rp490 miliar. (*)
Editor: Rezkiana Np