Jakarta – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyerahkan diri ke penjara Fulton County atas dakwaan persekongkolan pemilu AS di Georgia, pada Kamis sore (24/8) waktu setempat.
Meski sempat ditahan selama 30 menit dalam kasus Pemilu AS, Donald Trump yang merupakan politisi partai Republik itu dibebaskan setelah membayar jaminan sejumlah uang.
Dinukil CNN, Jumat (25/8), Donald Trump sendiri menyetujui jaminan sebesar $200.000 atau sekitar Rp3 miliar sebagai persyaratan pembebasan lainnya.
Baca juga: Segudang Masalah Hukum Hantui Donald Trump Kembali ke Gedung Putih
Antara lain, tidak menggunakan media sosial untuk mengintimidasi terdakwa lain atau saksi dalam kasus tersebut, yang memang sudah dinegosiasikan sebelumnya oleh pengacara miliarder tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Donald Trump menghabiskan waktu di dalam penjara selama 30 menit di Fulton County di Atlanta, sebelum akhirnya pergi dengan iring-iringan mobil menuju ke bandara.
Kantor Sheriff Fulton County mengatakan, politisi berusia 77 tahun itu ditahan bersama 18 terdakwa lainnya.
Seperti terdakwa lainnya dalam kasus ini, Trump telah melakukan pengambilan foto terdakwa (mugshot)
Tercatat, Trump memiliki tinggi 6 kaki 3 inci dan berat 215 pon (96 kilogram). Ia juga memiliki mata biru dengan rambut pirang.
Dalam kasus persengkokolan Pemilu AS, Trump dan 18 orang didakwa melakukan campur tangan dalam pemilihan presiden di Georgia. Ia dituduh melakukan konspirasi tindakan kriminal membatalkan hasil Pilpres AS 2020.
Baca juga: Selain Biden-Trump, Ini Daftar Politikus Kandidat Capres di Pilpres AS 2024
Sementara itu, kepada awak media sesaat sebelum masuk ke dalam pesawatnya untuk bertolak ke Atlanta, Georgia, Trump bersikukuh tidak bersalah dalam kasus Pemilu AS tersebut.
“Saya tidak bersalah,” tegas Trump.
Ia mengatakan, kasus pidana yang saat ini tengah menjeratnya tak lain sebagai bentuk ‘parodi keadilan’.
“Kami memiliki hak untuk bisa menentang pemilu yang kami anggap tidak jujur,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama