Internasional

Donald Trump kembali Pangku Jabatan Presiden AS, Segini Gaji plus Tunjangannya

Jakarta – Donald John Trump resmi dilantik menjadi Presiden ke-47 Amerika Serikat (AS) pada Senin, 20 Januari 2025, siang waktu setempat. Pelantikan ini sekaligus menandai masa jabatan keduanya sebagai presiden, setelah sebelumnya menjabat pada periode 2017-2021.

Sebagai kepala negara AS, tentu saja Trump akan memperoleh gaji dan berbagai tunjangan. Nilainya pun cukup fantastis.

Dinukil CBS News, gaji Presiden AS sendiri telah diatur dalam Title 3 United States Code. Nominal besarannya pun belum berubah dalam 20 tahun terakhir.

Baca juga : Resmi Dilantik Presiden, Donald Trump: Zaman Keemasan Amerika Dimulai Sekarang

Artinya, gaji yang diperoleh Trump sama dengan Presiden sebelumnya seperti Joe Biden. Di mana, Trump akan mendapatkan gaji sebesar USD400.000 atau setara dengan Rp6,5 miliar per tahun. 

Selain gaji, Trump juga akan memperoleh tunjangan sebesar USD50 ribu atau Rp815 juta untuk biaya tidak kena pajak, biaya perjalanan USD100 ribu atau Rp1,6 miliar, anggaran hiburan sebesar USD19 ribu atau Rp300,7 juta.

Selama menjabat, Trump bakal menghuni Gedung Putih yang dilengkapi dengan dana untuk merenovasi ulang senilai USD100.000 atau Rp1,6 miliar.

Baca juga : Pelantikan Donald Trump jadi Presiden AS Bayangi Pergerakan IHSG Pekan Ini

Selain itu, perawatan kesehatan gratis, perjalanan tanpa biaya menggunakan limusin kepresidenan, helikopter Marinir, dan pesawat Air Force One. 

Ia juga berhak mendapatkan beberapa staf pribadi yang akan melayaninya seperti juru masak atau koki, tukang kebun hingga pembantu.

Menariknya, setelah masa jabatan berakhir, Presiden AS akan menerima tunjangan pensiun yang meliputi alat komunikasi, peralatan, staf, perjalanan, hiburan, dan perlindungan dari Secret Service. (*)

Editor: Yulian Saputra

Muhamad Ibrahim

Berpengalaman sebagai jurnalis sejak 2014. Saat ini bertugas menulis tentang isu nasional, internasional, ekonomi, perbankan, industri keuangan non-bank (IKNB), hingga Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Recent Posts

BPJS Kesehatan Buka Suara soal Bayi Baru Lahir Otomatis Terdaftar JKN, Ini Faktanya

Poin Penting Bayi baru lahir belum otomatis menjadi peserta JKN, tetap harus didaftarkan. BPJS masih… Read More

27 mins ago

Permata Bank Tebar Dividen Rp1,26 Triliun, Angkat Direktur Baru

Poin Penting Permata Bank membagikan dividen Rp1,266 triliun atau Rp35 per saham dari laba 2025.… Read More

7 hours ago

Rupiah Babak Belur, Misbakhun Kritik Kebijakan BI yang Konvensional

Poin Penting Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menilai BI masih menggunakan pendekatan konvensional… Read More

10 hours ago

Bank Mandiri Mau Gelar RUPST 29 April 2026, Simak Agenda Lengkapnya

Poin Penting PT Bank Mandiri (Persero) Tbk akan mengadakan RUPST tahun buku 2025 pada 29… Read More

11 hours ago

Siap-Siap! Bea Cukai Buka 300 Formasi CPNS Lulusan SMA Bulan Depan

Poin Penting Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa akan membuka rekrutmen CPNS untuk 300 lulusan SMA/sederajat… Read More

11 hours ago

Rupiah Terlemah Sepanjang Sejarah, Begini Respons BI

Poin Penting Rupiah ditutup melemah 70 poin (0,41 persen) ke Rp17.105 per dolar AS, menjadi… Read More

12 hours ago