DJSN Tegaskan Tidak ada Peleburan Taspen, Asabri ke BPJamsostek

DJSN Tegaskan Tidak ada Peleburan Taspen, Asabri ke BPJamsostek

Jakarta – Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan tidak ada peleburan antara PT Taspen (Persero), PT Asbari (Persero) ke dalam BP Jamsostek. Adapun yang tertulis dalam amanat Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ialah pengalihan sebagian program.

Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Indra Budi Sumantoro menjelaskan, peralihan program yang dimaksud dalam UU terdiri dari jaminan sosial pensiun dan tunjangan hari tua (THT)

“Bukan peleburan, itu hanya pemindahan program. Dalam pasal 57 huruf F, pasal 65 ayat (2) dan pasal 66 UU BPJS, yang dialihkan dari Taspen ke BP Jamsostek paling lambat 2029, adalah bagian program tunjangan hari tua [THT] dan bagian program pembayaran pensiun yang sesuai dengan SJSN,” jelas Indra saat melakukan media briefing di Plaza BP Jamsostek Jakarta, Jumat 21 Febuari 2020.

Dirinya menambahkan, hanya hak pensiun saja yang dialihkan ke BPJamsostek, sementara penghargaan lainnya seperti tunjangan istri/suami, anak, beras, THR, gaji ke-13, hingga uang duka wafat, akan tetap dilakukan oleh institusi pengelola dana pensiun, seperti Taspen dan ASABRI.

Menurutnya peleburan ketiga perusahaan asuransi malah akan mengganggu kinerja ketiganyam terlebih BPJamsostek masih menunjukan tren positif pada kinerjanya.

Dari sisi penerimaan iuran saja, sepanjang tahun 2019 BPJAMSOSTEK berhasil membukukan penambahan iuran sebesar Rp73,1 triliun. Iuran tersebut ditambah pengelolaan investasi berkontribusi pada peningkatan dana kelolaan mencapai Rp431,9 triliun pada akhir Desember 2019. BPJAMSOSTEK juga mencatatkan hasil investasi sebesar Rp29,2 triliun, dengan Yield on Investment (YOI) yang didapat sebesar 7,34% atau lebih tinggi dari kinerja IHSG yang mencapai 1,7%. (*)

Editor: Rezkiana Np

Related Posts

News Update

Top News