Depok – Dewan Jaminan Sistem Nasional (DJSN) mendukung penuh niatan Pemerintah untuk menaikan iuran BPJS Kesehatan pada tahun 2020 mendatang. DJSN menilai upaya tersebut untuk memitigasi defisit keuangan yang telah dialami BPJS Kesehatan.
Anggota Dewan Jaminan Sistem Nasional (DJSN), Ahmad Anshori menyebut, pada aspek pendanaan sendiri isu yang menjadi kunci adalah defisit yang ditandai dari angka klaim rasio mencapai 114 persen. Hal tersebut mencerminkan semua dana iuran yang terkumpul telah digunakan untuk mendanai manfaat, bahkan sebenarnya masih kurang. Selain itu juga, terjadi kenaikan biaya pelayanan kesehatan yang tidak sebanding dengan kenaikan pendapatan iuran.
“Pada dasarnya harus seimbang antara pembayaran klaim dengan pendanaan,” kata Ahmad Anshori di Kampus UI Depok, Kamis, 10 Oktober 2019.
Dirinya menilai, penyebab utama defisit adalah nilai iuran lebih rendah dari kebutuhan ideal untuk mendanai manfaat (benefit) pelayanan kesehatan Program JKN-KIS. Nilai iuran yang ditetapkan selalu lebih rendah dari angka yang diusulkan dalam kajian aktuaria.
Oleh karena itu pihaknya terus merekomendasikan kenaikan iuran untuk menyelesaikan defisit. Tak hanya itu, penyelesaian defisit juga dapat dilakukan dengan berbagai cara diantaranya mengontrol biaya pelayanan kesehatan, meningkatkan pendapatan Program JKN-KIS dengan memastikan kepatuhan pembayaran peserta.
Selain itu, DJSN juga merekomendasikan intervensi sistemik yang menembak sumber masalah melalui rasionalisasi harga, pelembagaan sistem pengendalian dan pengontrol utilisasi (pemanfaatan pelayanan kesehatan) yang abnormal, penyesuaian nilai iuran serta perbaikan tata kelola dan manajemen kepesertaan. (*)
Editor: Paulus Yoga