Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo optimis, pemangkasan regulasi Omnibus Law Perpajakan bisa rampung dan efektif dilaksanakan pada 2021. Ia menyebut, saat ini draft omnibus tersebut sudah berada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk kemudian dirapatkan bersama pemerintah.
“Harapannya (terealisasi) secepatnya harapan 2021, kita siapkan infrastruktur jangan sampai ketinggalan juga, jangan sampai undang-undang jalan infrastruktur belum siap,” ujar Suryo di Hotel Kempinsky, Jakarta, Jumat 7 Febuari 2020.
Suryo menmbahkan, aturan yang baik harus diikuti dengan infrastruktur yang memadai. Dalam Omnibus Law Perpajakan tersebut pemerintah berupaya memperkuat basis perpajakan dan mendorong perekonomian dengan kerangka regulasi yang baru.
“Beberapa pasal di Undang-undang ini diperbaiki, bagaimana create satu infrastruktur undang-undang untuk mendorong perekonomian, contohnya penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga menyebut, bahwa nantinya akan ada penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan berpotensi langsung diturunkan dari 25 persen menjadi 20 persen pada 2021. Dirinya berharap omnibuslaw tersebut dapat mendorong upaya bisnis para pengusaha. (*)
Editor: Rezkiana Np