DJP Siapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Ini Bocorannya!

DJP Siapkan Aturan Baru Pajak Kripto, Ini Bocorannya!

Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan baru terkait dengan pengenaan pajak atas transaksi aset kripto.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan tersebut tengah dalam tahap finalisasi, seiring dengan perubahan status aset kripto dari komoditas menjadi instrumen keuangan.

“Dulu kami mengatur kripto itu sebagai bagian dari commodities (komoditas) kemudian ketika dia beralih kepada financial instrument (instrument keuangan) maka aturannya harus kita adjust (disesuaikan),” kata Bimo dalam Konferensi Pers, Selasa, 22 Juli 2025.

Baca juga:;DJP Resmi Luncurkan Piagam Wajib Pajak, Ini Isinya

Meski begitu, Bimo masih enggan menyebutkan sejumlah poin yang akan diatur ulang tersebut.

Seperti diketahui, aturan pajak atas aset kripto sudah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto.

Untuk PPN, besaran tarif dibedakan berdasarkan penyelenggara perdagangan, yakni 0,11 persen dari nilai transaksi jika dilakukan melalui exchange (Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik/PPMSE) yang terdaftar di Bappebti dan 0,22 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange tidak terdaftar di Bappebti.

Sedangkan, untuk PPh Pasal 22 Final, besarannya ditetapkan sebesar 0,1 persen dari transaksi yang dilakukan di exchange terdaftar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan 0,2 persen dari transaksi di exchange tidak terdaftar Bappebti.

Baca juga: Andrew Hidayat: IPO COIN Bisa Dorong Penetrasi Investor Aset Kripto

Sekadar informasi, setoran pajak kripto per akhir Maret 2025 tercatat sebesar Rp115,1 miliar. Adapun nilai total setoran mencapai Rp1,2 triliun.

Setoran pajak kripto terdiri dari Rp560,61 miliar pajak penghasilan (PPh) 22 atas transaksi penjualan dan Rp642,17 miliar PPN dalam negeri (DN) atas transaksi pembelian kripto di exchanger. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62