Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves), Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan dari hasil audit yang dilakukan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) ditemukan bahwa pemilik 9 juta hektare lahan sawit belum membayar pajak kepada negara. Angka tersebut, yaitu merupakan selisih dari 16,8 juta hektare lahan sawit dan hanya ada 7,3 juta hektar yang sudah membayar pajak.
Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menindaklanjuti mengenai adanya data yang berbeda untuk dicocokan dengan data SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang) yang dimiliki DJP.
“Terkait sawit ada informasi data yang beda ya pasti kami tindak lanjuti. Sawit ini kan logikanya gini bahwa siapa aja menyampaikan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP), itu untuk PBB kebunnya. Kalau ada yang berbeda nanti kita coba cocokkan data yang tadi dengan data SPTT kita. Jadi sekarang fasenya kita cocokin, seperti apa nanti kita lihat,” ujar Suryo dalam Media Briefing, Kamis, 11 Mei 2023.
Lebih lanjut, suryo menambahkan, jika terdapat selisih maka DJP akan melakukan pemeriksaan PBB, termasuk pajak penghasilan (PPh) serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
“Kalau memang risk menagementnya keluar mungkin kita lakukan pemeriksaan. Bahasa sederhana kami ya seperti itu. Dan saya senang karena insyallah menambah penerimaan pada waktu kita memang ingin meningkatkan tax ratio,” tegasnya.
Sementara, Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian Direktorat Jenderal Pajak Aim Nursalim juga menambahkan, bahwa lahan sawit 9 juta hektare tersebut masih dalam proses penyandingan yang diawali dengan penyampaian SPPT. Selanjutnya, akan dilakukan klarifikasi jika terdapat perbedaan data.
“Yang selisih 9 juta ini kan apa yang sudah dilakukan oleh BPKP atas hasil auditnya nanti kemudian kita sanding-sandingkan, dan ini masih akam proses untuk mencari supaya kita menjadi lebih pesisi lagi mendapat selisih itu yang sebenarnya berapa,” ungkap Aim. (*)
Editor: Galih Pratama